Ini Dia 5 Sektor Industri Penerima Tax Holiday

Ini Dia 5 Sektor Industri Penerima Tax Holiday

- detikFinance
Senin, 15 Agu 2011 14:02 WIB
Ini Dia 5 Sektor Industri Penerima Tax Holiday
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif pajak tax holiday untuk 5 sektor industri. Kelima sektor industri itu mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Industri-industri itu antaralain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi.

"Terkait dengan tax holiday itu, kami akan keluarkan PMK pada hari ini. Dimana juga telah disepakati, bahwa industri-industri tertentu akan memperoleh kesempatan untuk dikaji, untuk memperoleh tax holiday," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Bangteng, Jakarta, Senin (15/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sektor tersebut, Agus Marto menyatakan ada persyaratan lain untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut, yaitu memiliki investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionir.

"Industri-industri itu, apabila memiliki investasi senilai Rp 1 triliun itu apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai industri pionir, itu akan dikaji kemungkinan akan memperoleh tax holiday," ujarnya.

Pembebasan pajak tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan (perusahaan) selama minimal 5 tahun sejak operasi komersil.

"Tax holiday itu akan memperoleh pembebasan PPh badan mulai dari 5 tahun, sampainya kita masih buka tetapi itu adalah mulai dari 5 tahun. Jadi, ada di kisaran lima tahun. dalam rancangan itu antara 5-10 tahun sejak operasi komersil," jelasnya.

Sementara untuk proses persetujuan tax holiday, Agus Marto menjelaskan perusahaan yang akan mengajukan pembebasan pajak harus terlebih dahulu mendaftar ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk terlebih dahulu dikaji apakah telah memenuhi syarat-syarat yang diajukan pemerintah terkait rencana investasi.

Kemudian diajukan ke menteri keuangan untuk diverifikasi tim verifikasi yang diisi pejabat dari kementerian terkait, lalu diajukan kepada Presiden sebelum ditentukan untuk menerima fasilitas tersebut.

"Setelah itu menteri keuangan akan berkesempatan untuk berkonsultasi dengan presiden sebelum final mengeluarkan ketetapan terkait dengan pemberian tax holiday bagi industri yang memohon tadi, jadi waktunya tentu akan di kisaran proses itu," ujarnya.

Agus Marto menyatakan tax holiday juga akan berlaku bagi industri yang dalam 5 sektor tersebut telah melakukan investasi pada 1 tahun sebelumnya, namun belum melakukan operasional komersil.

"Dimungkinkan bagi investor yang sudah mengajukan itu kalau belum beroperasi komersial itu satu tahun sebelum PMK ini dikeluarkan itu diperbolehkan. Jadi, dari kondisi sudah melakukan investasi tetapi belum mencapai komersil satu tahun sebelum PMK ini dimungkinkan untuk berpartisipasi," ujarnya.

Agus Marto menambahkan pemberian tax holiday tidak berlaku bagi perusahaan yang telah mendapat keringanan pajak (tax allowance) terkait fasilitas PP No.1 2007 atau PP No.62 2008.

"Perlu diketahui bagi industri atau perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak ini itu dia tidak menerima faslitas terkait dengan PP 1/2007 atau PP 62/2008 ya. jadi, kalau sudah memeproleh itu tidak bisa memperoleh faslitas pembebasan pajak dan sebaliknya," pungkasnya.

Pengusaha Telah Lama Menunggu Tax Holiday

Sementara itu dari kalangan dunia pengusaha, telah lama menagih janji pemerintah untuk segera mengeluarkan atauran tax holiday dan tax allowance sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) No 62 tahun 2008.

"Pemerintah jangan setengah-setengah. Kita pengusaha sangat mendukung dan diharapkan benar-benar keluar dan ini pasti bisa membantu. Utamanya investasi dari pada hulu uang besar-besar," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi.

Ia menjelaskan, para pengusaha sudah terlalu lama menunggu. Padahal dengan fasilitas pajak untuk beberapa industri pilihan, menjadikan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.

Dari hasil komunikasi pemerintah, Sofjan mengaku fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu ini berlaku selama 5 sampai 10 tahun.

Masa berlaku tersebut merupakan waktu yang diberikan pemerintah dalam pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%.

"5 sampai 10 tahun dan tentuanya tergantung besarnya investasi, tempat mereka berinvestasi. Mungkin dari luar Indonesia Timur juga dapatkan tax allowance yang lebih baik," terang Sofjan.

Pemerintah juga harus memberikan tax holiday lebih besar bagi pelaku usaha yang membangun lebih banyak infrastruktur, di daerah yang masih belum berkembang.

"Apakah investasi dari mereka itu termasuk infrastruktur? Di sana tidak ada pelabuhan, listrik dan makin banyak insfrastruktur yang dibangun ada ada syarat-syaratnya. Makin banyak investasi maka makin banyak pemerintah memberikan tax holiday," tegasnya.

Sebagai catatan yang membedakan antara tax holiday dengan tax allowance ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu. PP No.62 Tahun 2008 merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya yaitu PP No.1 Tahun 2007.

Pada tax allowance fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.


(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads