Demikian disampaikan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah SUsanto ketika ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
"Baja untuk keperluan umum ini sudah ada SNI-nya, tapi belum wajib. Nanti kita mau wajibkan. Biar bisa membedakan baja tulangan beton dengan baja untuk keperluan umum. Saat ini kecenderungannya rancu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberitahuan kepada WTO sudah disampaikan dua pekan lalu melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) berdasarkan rekomendasi kami. Kalo WTO sudah keluar, akhir tahun ini bisalah," tuturnya.
Setelah nantinya SNI wajib untuk baja keperluan umum dikeluarkan pemerintah, kata Panggah, akan dilakukan penertiban pasar untuk menghindari adanya baja-baja yang digunakan dengan tidak bener.
"Nanti penertiban di pasar sehingga nanti tidak ada lagi salah penggunaan di pasar. Misalnya baja untuk keperluan umum untuk konstruksi atau baja-baja banci yang ukurannya tidak sesuai SNI," imbuhnya.
Baja keperluan umum adalah baja-baja yang biasa digunakan bukan untuk konstruksi, misalnya untuk membuat pagar atau tangga. Berbeda dengan baja yang digunakan untuk konstruksi yang biasa digunakan untuk membangun bangunan bertingkat.
(ade/dnl)











































