Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid dalam rapat dengar pendapat bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2011).
"Saya usulkan untuk optimalisasi penerimaan cukai rokok bukan Rp 75 triliun, tapi Rp 100 triliun dengan catatan peningkatan produksi rokok kalau perlu ekspor. Karena WTO sudah katakan pelarangan ekspor kretek ke Amerika Serikat bersifat diskriminatif," ungap Nusron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk transformasi petani tembakau di Sumenep yang pindah ke jagung atau kacang, saya yakin 50 tahun tidak akan selesai. Kalau itu diberlakukan, apa industri selain rokok. Ini akan menjadi kemiskinan struktural dan sistemik kalau itu diberlakukan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswadono menyampaikan, peningkatan tarif cukai rokok perlu dilihat dari sisi optimalisasi kepada kemampuan beli masyarakat.
"Ini bukan bisa atau tidak, tapi apakah itu optimal atau tidak (untuk dinaikkan hingga Rp 100 triliun). Kita tidak bisa seperti itu, pajak kan upaya memaksa. Kalau sekarang saya pungut Rp 100, lalu saya naikkan Rp 200, Rp 300, itu kan ada titik optimal yang tidak bisa dinaikkan lagi. Sekarang kita sedang cari itu, kita masih cari tarif cukai yang paling optimal," terang Agung ketika ditemui di tempat yang sama.
Agung juga mengatakan, pemerintah ingin mengurangi konsumsi rokok masyarakat lewat pengurangan produksi dengan cara menaikkan tarif cukai rokok. Namun kenaikan tarif cukai dilakukan perlahan, sebab akan berpengaruh terhadap penerimaan negara di sektor cukai.
(nrs/dnl)











































