Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani saat ditemui di Gedung Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/10/2011).
"Kami berpendapat usulan teman-teman DPR ini konyol serta tidak memikirkan konsekuensinya. Akhirnya biayanya akan besar lalu prosesnya akan lama dan akan menimbulkan terjadinya pemalsuan label, yang tujuannya untuk melindungi malah tidak tercapai," tutur Hariyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang saja dengan produk yang masih terbatas ini Badan POM kewalahan. Jadi setiap usulan harus dipikirkan dengan betul, jangan untuk pencitraan politik saja, dan saya yakin masyarakat Islam Indonesia sudah cukup dewasa untuk menyikapi dan paham mengenai bagaimana proses dan konsekuensi RUU ini," tegasnya.
Seperti diketahui, proses pembahasan RUU JPH di DPR sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah itu, Baleg akan mengesahkan RUU JPH menjadi UU JPH di Paripurna akhir bulan ini. Didalam RUU tersebut sertifikasi halal harus diwajibkan bagi seluruh produk makanan, minuman dan obat-obatan serta kosmetik.
(dnl/hen)











































