Sengketa Merek, Kijang Innova 'Lindas' Ban Innova

Sengketa Merek, Kijang Innova 'Lindas' Ban Innova

- detikFinance
Kamis, 27 Okt 2011 14:07 WIB
Jakarta - Produsen mobil merek Toyota Kijang Innova sukses 'melindas' ban mobil merek Innova. Ban Innova terbukti secara hukum sebagai merek aspal atau asli tapi palsu. Pihak Toyota sebagai pemegang merek Kijang Innova tidak pernah mengeluarkan ban bermerek Innova.

"Membatalkan ban merek Innova," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (27/10/2011).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai merek Innova telah terdaftar di Kemenkum HAM sebagai produk mobil Toyota. Selain itu, cara penulisan dan bunyi Innova yang dimiliki oleh ban Innova mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek Innova yang dimiliki oleh Toyota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Toyota merupakan pemegang khusus merek tersebut yang telah terdaftar di berbagai negara," terang Herdi.

Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh pihak perusahaan ban Innova. Pihak Kementerian Hukum dan HAM pun tak ikut hadir. Menanggapi putusan ini, pihak Toyota mengaku senang atas dikabulkan permohonan tersebut.

"Kami senang atas putusan ini Kami masih menunggu pihak tergugat. Apakah mereka akan menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah 14 hari sejak diberitahukan putusan ini. Kalau mereka mengajukan kasasi ya kami akan mengajukan kontra memori kasasi," ujar kuasa hukum Toyota Budiyanto usai sidang.

(asp/hen)

Hide Ads