"Membatalkan ban merek Innova," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (27/10/2011).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai merek Innova telah terdaftar di Kemenkum HAM sebagai produk mobil Toyota. Selain itu, cara penulisan dan bunyi Innova yang dimiliki oleh ban Innova mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek Innova yang dimiliki oleh Toyota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh pihak perusahaan ban Innova. Pihak Kementerian Hukum dan HAM pun tak ikut hadir. Menanggapi putusan ini, pihak Toyota mengaku senang atas dikabulkan permohonan tersebut.
"Kami senang atas putusan ini Kami masih menunggu pihak tergugat. Apakah mereka akan menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah 14 hari sejak diberitahukan putusan ini. Kalau mereka mengajukan kasasi ya kami akan mengajukan kontra memori kasasi," ujar kuasa hukum Toyota Budiyanto usai sidang.
(asp/hen)