Cukai Rokok Dinaikkan 16%, Pengusaha Ngadu ke DPR

Cukai Rokok Dinaikkan 16%, Pengusaha Ngadu ke DPR

- detikFinance
Kamis, 24 Nov 2011 14:14 WIB
Cukai Rokok Dinaikkan 16%, Pengusaha Ngadu ke DPR
Jakarta - Pengusaha rokok lewat Forum Masyarakat Rokok Indonesia (Formasi) memprotes ke Komisi XI DPR soal kenaikan cukai rokok rata-rata 16% mulai 1 Januari 2011.

Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasi mengatakan, pengusaha rokok merasa peraturan menteri keuangan (PMK) No. 167 Tahun 2011 tentang tarif cukai rokok tidak adil dan memberatkan para pengusaha rokok.

"Komisi XI akan mengecek dan lakukan kunjungan di sentra rokok Jatim-Jateng serta sentra rokok lainnya di sana. Apa yang terjadi di sana kita lihat, perusahaan industri rokok besar dan kecil sampai yang gunakan tangan dan mesin akan dikunjungi," tutur Achsanul kepada detikFinance, Kamis (24/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi Komisi XI DPR akan meminta masukkan dari para pengusaha rokok dalam kunjungannya tersebut. Kunjungan akan dilakukan apda 1-4 Desember 2011. "Dari situ, nanti kita akan berikan masukkan kepada Menteri Keuangan," imbuh Achsanul.

Menurut pengusaha rokok yang tergabung dalam Formasi, industri rokok kretek tangan melibatkan paling banyak tenaga kerja. pengusaha protes karena industri rokok kretek tangan kenaikan cukainya mencapai 38%. Sementara rokok dengan mesin kenaikan cukainya hanya 9-10%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kenaikan cukai rokok dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data statistik kementerian perindustrian, produksi rokok tahun 2009 mencapai 245 miliar atau lebih tinggi dari tahun 2008 yang mencapai 240 miliar atau jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2007 yang hanya sebesar 225 miliar batang.

Dalam roadmap industri hasil tembakau produksi rokok dibatasi hanya 260 miliar batang per tahun mulai tahun 2015. Berikut ini jenjang prioritas industri rokok yaitu:


  • 2007-2010 prioritas aspek tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan
  • 2010-2015 prioritas aspek penerimaan negara, kesehatan, tenaga kerja.
  • 2015-2020 prioritas pada aspek kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara.
(dnl/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads