Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasi mengatakan, pengusaha rokok merasa peraturan menteri keuangan (PMK) No. 167 Tahun 2011 tentang tarif cukai rokok tidak adil dan memberatkan para pengusaha rokok.
"Komisi XI akan mengecek dan lakukan kunjungan di sentra rokok Jatim-Jateng serta sentra rokok lainnya di sana. Apa yang terjadi di sana kita lihat, perusahaan industri rokok besar dan kecil sampai yang gunakan tangan dan mesin akan dikunjungi," tutur Achsanul kepada detikFinance, Kamis (24/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengusaha rokok yang tergabung dalam Formasi, industri rokok kretek tangan melibatkan paling banyak tenaga kerja. pengusaha protes karena industri rokok kretek tangan kenaikan cukainya mencapai 38%. Sementara rokok dengan mesin kenaikan cukainya hanya 9-10%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kenaikan cukai rokok dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data statistik kementerian perindustrian, produksi rokok tahun 2009 mencapai 245 miliar atau lebih tinggi dari tahun 2008 yang mencapai 240 miliar atau jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2007 yang hanya sebesar 225 miliar batang.
Dalam roadmap industri hasil tembakau produksi rokok dibatasi hanya 260 miliar batang per tahun mulai tahun 2015. Berikut ini jenjang prioritas industri rokok yaitu:
- 2007-2010 prioritas aspek tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan
- 2010-2015 prioritas aspek penerimaan negara, kesehatan, tenaga kerja.
- 2015-2020 prioritas pada aspek kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara.










































