Ekspor Rotan Resmi Dilarang, Langkah Antisipasi Disiapkan

Ekspor Rotan Resmi Dilarang, Langkah Antisipasi Disiapkan

- detikFinance
Kamis, 01 Des 2011 13:59 WIB
Ekspor Rotan Resmi Dilarang, Langkah Antisipasi Disiapkan
Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan akhirnya resmi melarang ekspor bahan baku rotan atas berbagai alasan. Sejumlah langkah antisipasi telah disiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Alasan ekspor bahan baku rotan itu sendiri didasarkan oleh berbaai alasan diantaranya untuk:
  • Menjaga ambang lestari sumber daya rotan dan hutan;
  • Meningkatkan utilisasi industri dan ekspor produk rotan
  • Mencegah terjadinya penyelundupan akibat masih diperbolehkannya ekspor jenis-jenis rotan tertentu.
"Kami menutup ekspor bahan baku rotan dengan keyakinan akan terjadi penyerapan oleh industri di dalam negeri," ujar Gita dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance, Kamis (1/12/2011).

"Selain itu, pembangunan sentra produksi ke depan tidak hanya difokuskan di pulau Jawa tetapi akan dikembangkan di seluruh Indonesia. Dan tak kalah pentingnya, peningkatan usaha untuk terjadinya alih teknologi dari luar yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk melalui pengembangan," tambah Gita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah langkah kebijakan telah disiapkan untuk meminimalisir dampak dari pelarangan ekspor bahan baku rotan. Antisipasi dilakukan dari berbagai sektor antara lain:

Aspek Perindustrian:
  1. Menjamin ketersediaan bahan baku rotan untuk kepentingan industri dalam negeri;
  2. Meminimalisir dampak langsung kepada petani/pengumpul rotan sehingga semua rotan yang dihasilkan dari hutan alam dan hasil budidaya dapat diserap oleh industri di dalam negeri;
  3. Menyiapkan roadmap pengembangan industri dalam negeri yang realistis dan dapat segera diaplikasikan, serta penyiapan SDM yang memiliki keahlian dalam pengolahan bahan baku rotan;
  4. Melakukan promosi bersama-sama kementerian terkait untuk peningkatan penggunaan produk dari bahan baku rotan di dalam negeri.

Aspek Kehutanan
  1. Adanya dukungan kebijakan yang nyata agar petani/pengumpul rotan tidak berpindah kepada usaha tanaman lain ataupun sektor lain, sehingga petani/pengumpul tetap memungut rotan guna pasokan kepada industri di dalam negeri;
  2. Adanya dukungan kebijakan untuk menjaga ekosistem rotan, agar rotan tidak punah oleh adanya eksploitasi sumberdaya rotan yang berlebihan atau adanya keengganan petani/pengumpul untuk memungut rotan.

Aspek Perdagangan:
  1. Peraturan Menteri Perdagangan yang menetapkan rotan masuk ke dalam sistem resi gudang, serta rotan yang masuk dalam resi gudang akan mendapat subsidi pemerintah untuk bunga bank;
  2. Penyiapan gudang untuk penampungan rotan dalam sistem resi gudang;
  3. Penerapan standar mutu bahan baku rotan yang di pasarkan di dalam negeri;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau untuk mencegah terjadinya penyelundupan rotan dan menjaga ketersediaan bahan baku industri barang jadi rotan di dalam negeri.
(qom/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads