Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Franky Sibarani di kantor kementerian perdagangan, Senin (12/12/2011)
"Negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1,3 triliun akibat makanan dan minuman yang belum terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky menuturkan masalah hak dan kewajiban masyarakat sebagai konsumen menjadi pembahasan dalam rapat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Diantaranya soal kesadaran terhadap kewajiban masyarakat sebagai konsumen itu sangat rendah. Menurutnya hal ini sangat erat denga implementasi dari Undang-Undang perlindungan konsumen.
Selain itu ada juga ada masalah informasi yang diberikan produsen kepada masyarakat masih sangat minim. Menurut Franky konsumen sudah punya rasa kehati-hatian dan teliti saat membeli barang sangat. Namun sayangnya kondisi ini tidak didukung sepenuhnya oleh informasi hak dan kewajiban.
"Sehingga menurut saya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) dari pemerintah," katanya.
Menurutnya sebagai pelaku usaha harus memberikan yang terbaik dalam melindungi konsumen sehingga menimbulkan perdagangan yang adil diantara kedua belah pihak, antara konsumen dan produsen termasuk sesama produsen.
"Pelaku usaha itu kan ada juga yang nakal dan yang nakal itu lah yang harus diberi sanksi sehingga perdagangan kita fair," katanya.
(hen/ang)











































