Hasil dari audit tersebut menyatakan dari 8 anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) tidak semua melanggar tetapi tidak juga bersih sama sekali.
"Audit gula rafinasi sudah selesai dan akan dilaporkan ke Menko dan dari 8 itu tidak semua yang melanggar tapi tidak juga bersih sama sekali," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (20/12/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira namanya melanggar ialah besar kecil, bersih seratus persen tidak, pasti ada yang ngalir. Misalnya butuh gula, ambil 1 sak, yang penting jumlahnya tidak signifikan, misalnya untuk industri tapi ternyata diecerkan. Sanksi itu amat terkait kuota," katanya
Untuk sanksi kepada yang melanggar, Gunaryo menegaskan bahwa tidak akan ada pencabutan izin impor namun akan diadakan pembinaan.
"Kita sendiri punya toleransi. Tidak ada semangat untuk mencabut. Bila masih di dalam koridor akan ditoleransi. Saya kira kan mereka butuh bahan baku. Saya mengusulkan untuk memberi pembinaan, bagaimana dia mendapatkan suplai," katanya
Kemendag bersama tim independen pada pertengahan Juni 2011 mulai mengaudit delapan pabrik gula rafinasi. Audit dilakukan menyusul adanya dugaan rembesan gula tersebut ke pasar umum di beberapa daerah, yang seharusnya hanya untuk pasokan industri. Rembesan ini memukul harga gula krital putih (GPK) yang selama ini diproduksi melalui tebu petani.
(hen/hen)











































