Diduga Terlibat Kartel Kargo, Malaysia Airlines Didenda Rp 54 Miliar

Diduga Terlibat Kartel Kargo, Malaysia Airlines Didenda Rp 54 Miliar

- detikFinance
Kamis, 14 Jun 2012 17:34 WIB
Diduga Terlibat Kartel Kargo, Malaysia Airlines Didenda Rp 54 Miliar
Sydney - Pengadilan Australia menghukum denda Aus$ 6 juta atau Rp 54 miliar terhadap Malaysia Airlines akibat diduga melakukan kartel harga kargo.

Komisi anti monopoli Australia mengatakan divisi kargo maskapai tersebut diberi denda setelah mengaku bersekongkol dengan maskapai lain dalam mengatur ongkos bahan bakar, keamanan dan kepabeanan kepada pengadilan negeri setempat.

Denda serupa juga pernah dilayangkan kepada beberapa maskapai asal Indonesia pada tahun 2009 lalu. Maskapai asal RI itu dituduh telah berkonspirasi dalam menentukan fuel surcharge.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda ini menambah jumlah denda yang diberikan kepada kasus serupa dengan total rekor Aus$ 58 juta," kata Rod Sims, Kepala Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) alias KPPU Australia.

Salah satu maskapai RI yang terkena tuduhan lakukan kartel harga adalah PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (GIAA). Namun Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar membantah perusahaannya ikut terlibat konspirasi.
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads