Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum memiliki strategi terkait potensi PHK 500.000 tenaga kerja industri rokok. Hal ini terkait akan berlakunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penganggulangan Dampak Tembakau.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Irianto Simbolon mengaku belum memikirkan solusi apabila buruh industri rokok itu di PHK. "Wah, kita belum terpikirkan sampai kesana," ungkap Irianto kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Rabu (20/6/12).
Ia menyebutkan, RPP ini seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi pada buruh dan pekerja formal yang bekerja industri rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Irianto mengatakan, akan ada 500 ribu tenaga kerja yang terpaksa di-PHK apabila RPP ini diberlakukan. "Kalau RPP ini jadi ditetapkan dengan pembatasan zat adiktif tadi, maka akan ada 500 ribu orang di PHK," tutur Irianto.
Menakertrans Muhaimin Iskandar pun mengatakan hal yang senada dengan Irianto, menurutnya, di Kudus, ada puluhan industri rokok sudah mulai menutup usahanya. "Sekarang industri rokok kecil puluhan udah ada yang tutup, di Kudus," kata Muhaimin.
(zlf/hen)










































