Ketua Pusat Informasi Produk Makanan dan Minuman, Suroso mengatakan konsumen dapat menggunakan hak-nya untuk menuntut toko yang menjual makanan dan minuman yang kadaluarsa maupun ilegal.
"Konsumen jangan diam saja, kalau menemukan barang seperti itu, konsumen bisa tuntut tokonya. Nanti toko bisa nuntut ke pemasoknya," ungkap Suroso saat temu wartawan di Kementerian Perindustrian, Jumat (6/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap tahun marak juga temuan popduk yang beredar dengan permasalahan kadaluarsa, masuknya di parsel, atau produk kadaluarsa yang di re-packing," katanya.
Suroso mengharapkan kepada konsumen stidaknya teliti sebelum membeli, mengingat keselamatan dan keamanan yang akan dipertaruhkan dari produk kadaluarsa ini.
"Yang dihrapkan adalah konsumen setidaknya harus memastikan yang pertama bahwa produknya harus di-cek labelnya, kadaluarsanya, ada ijin edar. Tentunya kalau misalnya kemasannya, harus dipastikan itu tidak bermasalah. Gunakan hak konsumen untuk memilih produk yang baik," katanya.
(zlf/dru)











































