Dapat Makanan Kadaluarsa, Langsung Tuntut Tokonya!

Dapat Makanan Kadaluarsa, Langsung Tuntut Tokonya!

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2012 15:12 WIB
Dapat Makanan Kadaluarsa, Langsung Tuntut Tokonya!
Jakarta - Maraknya makanan dan minuman ilegal atau kadaluarsa yang beredar si toko-toko kecil maupun supermarket atau retailer besar tentu saja dapat merugikan konsumen.

Ketua Pusat Informasi Produk Makanan dan Minuman, Suroso mengatakan konsumen dapat menggunakan hak-nya untuk menuntut toko yang menjual makanan dan minuman yang kadaluarsa maupun ilegal.

"Konsumen jangan diam saja, kalau menemukan barang seperti itu, konsumen bisa tuntut tokonya. Nanti toko bisa nuntut ke pemasoknya," ungkap Suroso saat temu wartawan di Kementerian Perindustrian, Jumat (6/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suroso, saat ini terlebih menjelang bulan puasa dan lebaran, produk makanan dan minuman banyak justru banyak ditemui di kota kecil.

"Setiap tahun marak juga temuan popduk yang beredar dengan permasalahan kadaluarsa, masuknya di parsel, atau produk kadaluarsa yang di re-packing," katanya.

Suroso mengharapkan kepada konsumen stidaknya teliti sebelum membeli, mengingat keselamatan dan keamanan yang akan dipertaruhkan dari produk kadaluarsa ini.

"Yang dihrapkan adalah konsumen setidaknya harus memastikan yang pertama bahwa produknya harus di-cek labelnya, kadaluarsanya, ada ijin edar. Tentunya kalau misalnya kemasannya, harus dipastikan itu tidak bermasalah. Gunakan hak konsumen untuk memilih produk yang baik," katanya.

(zlf/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads