Wah, Ada IMF di Balik Regulasi Impor Susu

Wah, Ada IMF di Balik Regulasi Impor Susu

- detikFinance
Senin, 06 Agu 2012 11:05 WIB
Wah, Ada IMF di Balik Regulasi Impor Susu
Jakarta - Peran International Monetary Fund (IMF) pada 15 tahun lalu dalam mencampuri penyusunan regulasi di Indonesia cukup luas. Dampaknya hingga terasa sampai saat ini, termasuk dalam hal regulasi bidang persusuan di Indonesia yang dianggap liberal.

Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana mengatakan Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani pada bulan Oktober 1997 antara Pemerintah Indonesia dengan IMF telah dimanfaatkan oleh suatu kepentingan yang sangat jauh dari aspek krisis moneter pada waktu itu.

"Hal ini diindikasi adanya butir LoI yang mengharuskan pemerintah menghapus semua ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian impor susu, kewajiban menyerap susu segar produksi dalam negeri, dan pengendalian harga susu di dalam negeri," kata kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/8/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, akibat intervensi IMF kebijakan pengembangan dalam persusuan nasional yang tertuang dalam Inpres No. 2/1985 harus direvisi melalui Inpres No. 4/1998. Menurut Teguh berbagai ketentuan yang bertujuan untuk mengembangkan persusuan nasional dan khususnya usaha peternakan sapi perah di tanah air terpaksa dihapuskan.

"Implikasi dengan tekanan IF ini adalah bahwa setelah tahun 1998 sampai saat ini produksi susu segar dalam negeri yang dihasilkan peternak sapi perah relatif stagnan, dan posisi tawar peternak sapi perah melalui wadah koperasi sangat lemah," katanya.

Menurutnya pemerintah cenderung membiarkan peternak sapi perah harus bergelut dengan Industri Pengolahan Susu ( IPS) dan tanpa kebijakan perlindungan pada peternak sapi perah rakyat tersebut.

Teguh menegaskan belajar dari kasus komoditas kedelai, terkait pemerintah akan merevitalisasi peran Bulog (melawan butir LOI ), maka Dewan Persusuan Nasional mendesak kepada pemerintah antara lain:


  • Memberlakukan kembali kebijakan ekualisasi dalam importasi susu dengan penyerapan susu segar (kebijakan rasio susu), dan kebijakan impor susu melalui sistem satu pintu.
  • Menaikkan bea masuk dari 5 persen menjadi sekurang-kurangnya 15 persen untuk bahan baku susu, dan Bea Masuk di atas 20 persen bagi susu olahan yang siap dikonsumsi.
  • Dilakukan pengendalian harga susu terkait dengan harga susu impor dan susu segar yang diserap Industri Pengolah Susu.
  • Memberlakukan kembali Inpres No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.

Hingga saat ini usaha peternakan sapi perah rakyat yang saat ini memberi kontribusi memasok sekitar 25% dari kebutuhan susu nasional. Dikatakan Teguh, hal ini merupakan aset nasional yang tidak dapat diabaikan.

"Sapi perah lokal tidak hanya mengurangi ketergantungana kebutuhan susu dari susu impor, tetapi telah mampu menggerakkan perekonomian di pedesaan di daerah kantong produksi dengan berbagai efek ganda baik di aspek sosial, ekonomi, penyediaan lapangan kerja," katanya.
(hen/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads