Saat ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) kementerian perdagangan sedang melakukan penyelidikan safeguard terhadap produk terigu karena desakan dari para produsen terigu Indonesia untuk menerapkan kebijakan pengamanan perdagangan kepada negara-negara pengekspor tepung gandum, termasuk diantaranya Turki.
Alasan para produsen lokal di Indonesia saat mereka meminta diterapkan bea masuk safeguard pada produk impor adalah rendahnya produktivitas dan keuntungan serta kepentingan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa produsen lokal Indonesia mengklaim terjadi penurunan dalam produksi, efisiensi, kapasitas dan penjualan mereka, tetapi bila melihat pada data yang menjadi dasar penyelidikan, yang bisa kita lihat hanyalah peningkatan. Contohnya ketika puncak impor pada tahun 2010, total penjualan para produsen lokal meningkat 12% dari tahun sebelumnya, dan ketika tahun 2009 meningkat 22%. Jelas sekali tidak ada penurunan penjualan, melainkan peningkatan angka penjualan ditahun 2011. Sehingga saat impor mencapai titik tertinggi, pangsa pasar dan keuntungan para produsen lokal juga meningkat," kata Unlu dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2012)
Unlu mempertanyakan alasan penyelidikan yang didasarkan data tersebut, dimana data tidak menunjukkan apapun selain pengembangan dan perkembangan industri penggilingan lokal. Unlu juga menambahkan, bahwa laporan keuangan yang ditunjukkan para penggugat jelas membuktikan posisi Turki yang menghindari segala inisiatif ekspor yang bisa merugikan neraca perdagangan dan pasar tenaga kerja negara pengimpor.
Ia mengungkapkan Turki selalu mempertimbangkan keuntungan negara sahabat seperti Indonesia dan memberikan perhatian bagi kepentingan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan produk berkualitas dengan harga terjangkau.
"Upaya untuk mengurangi atau menghentikan impor akan membuat masyarakat Indonesia kesulitan mendapatkan harga terbaik dan produk berkualitas. Memberikan tambahan berupa bea masuk safeguard pada produk tepung akan berpengaruh kepada stabilitas kemananan pangan masyarakat Indonesia bilas uatu saat terjadi krisis pangan global seperti yang dialami dunia pada tahun 2007-2008 dan 2010-2011.
Menurutnya Indonesia secara geoografis tidak cocok untuk penanaman gandum karena gandum tidak bisa tumbuh di iklim topis, sedangkan produk berbahan dasar gandum seperti mie sangat banyak dikonsumsi oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. “Kami berharap pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan keamanan pangan mereka dan sebaiknya tidak menutup pintu untuk impor tepung terigu. Ini adalah masalah kepentingan publik,”ujar Unlu lebih lanjut.
Unlu menegaskan pihaknya tidak melakukan hal yang bertentangan dengan kepentingan rakyat Indonesia. Unlu juga menyoroti fakta bahwa keluhan dan penyelidikan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsp dasar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Kami sangat menghormati hubungan perdagangan bilateral antara Turki dan Indonesia,” tandasnya.
Jauh sebelumnya produk terigu asal Turki terkena penyelidikan dumping. Bahkan Komite Anti Dumping Kementerian Perdagangan (KADI) Kementerian Perdagangan telah merekomendasikan agar 6 produsen/eksportir tepung terigu asal Turki yang menjual ke Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) berkisar antara 19,67%-21,99%, karena terbukti menyebabkan kerugian industri terigu lokal akibat impor komoditas tersebut atas praktik dumping.
KADI telah menuntaskan penyelidikan terhadap tepung terigu impor dari Turki berdasarkan petisi yang diajukan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo). Aptindo mewakili tiga perusahaan di dalam negeri yakni PT Eastern Peral FM, PT Sriboga, dan PT Panganmas.
Rekomendasi KADI tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009. Namun hingga kini belum ada respons dari menteri keuangan mengenakan BMAD.
(hen/dnl)