"PT Bata dan Samsung melanggar Undang-Undang," kata Said singkat kepada detikFinance, Senin (5/11/2012).
Said menuturkan PT Bata memperkerjakan tenaga kerja tanpa sistem kontrak kerja dan upah harian yang rendah yaitu Rp 58.000 termasuk uang makan dan transportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menambahkan PT Bata memperkerjakan kaum hawa dengan sistem serupa. Sedangkan di Samsung, Said mengatakan ada ribuan buruh di kontrak terus menerus selama 6 tahun tanpa kejelasan status dan melanggar undang-undang.
"Di PT Bata ada pekerja perempuan harian tanpa kontrak kerja selama 4 tahun dibayar Rp 58.000/perhari. Ini adalah contoh buruk perusahaan multinasional yang melanggar undang-undang sehingga buruh melakukan aksi. Hal ini juga karena Disnaker tidak tegas menindak,jadi kami tidak percaya ada perusahaan yang mau hengkang. Ini kamuflase perusahaan nakal untuk menutupi pelanggaran hukum tersebut," katanya. (Hingga kini pihak Samsung dan Bata belum bisa dikonfirmasi)
(wij/hen)











































