Serikat Pekerja Tuding Ada Dua Pabrik Terkenal Langgar Undang-undang

Serikat Pekerja Tuding Ada Dua Pabrik Terkenal Langgar Undang-undang

- detikFinance
Senin, 05 Nov 2012 14:42 WIB
Serikat Pekerja Tuding Ada Dua Pabrik Terkenal Langgar Undang-undang
Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan ada dua contoh perusahaan 'nakal' yang memperlakukan tenaga kerja tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan. Menurut Iqbal dua perusahaan tersebut seharus dibina dan ditindak oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"PT Bata dan Samsung melanggar Undang-Undang," kata Said singkat kepada detikFinance, Senin (5/11/2012).

Said menuturkan PT Bata memperkerjakan tenaga kerja tanpa sistem kontrak kerja dan upah harian yang rendah yaitu Rp 58.000 termasuk uang makan dan transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kita lihat di pabrik sepatu PT Bata menggunakan ratusan pekerja harian tanpa kontrak kerja selama 4 tahun, lebih parah dari outsourcing dengan upah harian sebesar Rp 58.000 atau upah bersihnya (setelah dikurangi biaya makan dan transportasi) hanya Rp 3.700/perjam, lebih rendah dari upah buruh China dan Vietnam," tuturnya.

Said menambahkan PT Bata memperkerjakan kaum hawa dengan sistem serupa. Sedangkan di Samsung, Said mengatakan ada ribuan buruh di kontrak terus menerus selama 6 tahun tanpa kejelasan status dan melanggar undang-undang.

"Di PT Bata ada pekerja perempuan harian tanpa kontrak kerja selama 4 tahun dibayar Rp 58.000/perhari. Ini adalah contoh buruk perusahaan multinasional yang melanggar undang-undang sehingga buruh melakukan aksi. Hal ini juga karena Disnaker tidak tegas menindak,jadi kami tidak percaya ada perusahaan yang mau hengkang. Ini kamuflase perusahaan nakal untuk menutupi pelanggaran hukum tersebut," katanya. (Hingga kini pihak Samsung dan Bata belum bisa dikonfirmasi)

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads