Pajak ini adalah tindak lanjut dari aduan Asosiasi Pengusaha Tepung Terigu Indonesia kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap tepung terigu asal Turki.
Ketua Asosiasi Eksportir Produk Gandum, Kacang-Kacangan dan Minyak Sayur Turki Turgay Unlu mengatakan, penyelidikan ini tidak sesuai dengan perjanjian safeguard WTO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turgay menyebutkan, pihaknya meyakini masuknya produk tepung terigu asal Turki bisa menumbuh kembangkan pasar tepung terigu di Indonesia.
"Dengan adanya tepung terigu dari turki, harga terigu di Indonesia lebih stabil dan lebih kompetitif," lanjutnya.
Walaupun tuntutan ini masih dalam bentuk rekomendasi, namun pihaknya mengaku sangat khawatir akan menderita kerugian yang cukup besar.
"Saat ini, rekomendasi tersebut telah ditandatangani Menteri Perdagangan, itu baru berlaku setelah disetujui Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian," lanjutnya.
"Kami minta investigasi dihentikan," imbuhnya.
Dia beralasan, menurut peraturan WTO, negara anggota hanya dapat memberlakukan safeguard apabila memenuhi 4 kriteria, yakni Pertama, terbuktinya peningkatan volume impor.
Kedua, terdapat bukti adanya kerugian serius bagi industri dalam negeri secara keseluruhan atau adanya ancaman kerugian yang serius. Ketiga, terdapat hubungan sebab akibat antara kenaikan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Dan keempat, muncul perkembangan yang diluar dugaan.
"Kami melihat bahwa tidak ada satupun dari kriteria ini yang dipenuhi dalam permintaan APTINDO, cetusnya.
Seperti diketahui, KPPI telah mengambil prakarsa untuk melakukan investigasi safeguard pada tanggal 24 Agustus 2012 atas impor tepung terigu berdasarkan permintaan APTINDO.
(zlf/dnl)











































