Abadi akan melakukan uji materi terkait Permenakertrans No. 19/2012 pada tanggal 19 Desember 2012. Ketua Umum Abadi Wisnu Wibowo menganggap peraturan menteri tersebut sangat merugikan dan berdampak pada anggota asosiasi dan iklim investasi di Indonesia secara umum.
Wisnu menegaskan selama ini anggota Abadi yang berjumlah 100 perusahaan (60 perusahaan yang aktif) taat dan tertib mematuhi peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Pasal 65 ayat 4 UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan soal syarat-syarat pemberian hak-hak pekerja pada sebuah perusahaan sama dengan hak-hak perkerja pada perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourcing). Hak-hak itu seperti gaji yang sesuai dengan UMP dan tunjangan termasuk salah satunya adalah pemberian Jomsostek bagi tenaga kerja.
"Perusahaan sama-sama memberi upah sesuai dengan UMP dan mendapatkan Jamsostek dan lainnya. Ini yang dilakukan perusahaan outsourcing juga," paparnya.
Terkait pemberian status kontrak pekerja, Wisnu berpendapat ada aturan yang sesuai yang mengatur hal itu. Dalam UU Ketenagakerjaan mengatur status buruh kontrak adalah 2 tahun pertama setelah itu perpanjang 1 tahun. Kemudian buruh diberhentikan selama 1 bulan (break) dan diperpanjang kembali selama 2 tahun.
"Status buruh kontrak yaitu 2 tahun pertama, setelah itu perpanjangan 1 kali dengan lama waktu kontrak 1 tahun. Kemudian break 1 bulan dan perpanjangan 2 tahun. Di luar itu telah menyalahi undang-undang," tandasnya.
(wij/hen)











































