Para Perusahaan Outsourcing Klaim Patuh dengan UU Ketenagakerjaan

Para Perusahaan Outsourcing Klaim Patuh dengan UU Ketenagakerjaan

- detikFinance
Jumat, 30 Nov 2012 11:10 WIB
Para Perusahaan Outsourcing Klaim Patuh dengan UU Ketenagakerjaan
Jakarta - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) yang merupakan gabungan perusahaan outsourcing mengklaim patuh dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sehingga mereka tak terima jika pemerintah membatasi ruang lingkup sektor outsourcing hanya 5 pekerjaan saja.

Abadi akan melakukan uji materi terkait Permenakertrans No. 19/2012 pada tanggal 19 Desember 2012. Ketua Umum Abadi Wisnu Wibowo menganggap peraturan menteri tersebut sangat merugikan dan berdampak pada anggota asosiasi dan iklim investasi di Indonesia secara umum.

Wisnu menegaskan selama ini anggota Abadi yang berjumlah 100 perusahaan (60 perusahaan yang aktif) taat dan tertib mematuhi peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memberikan hak-hak para pekerja seperti gaji yang sesuai dengan UMP dan Jamsostek," kata Wisnu di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Sesuai dengan Pasal 65 ayat 4 UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan soal syarat-syarat pemberian hak-hak pekerja pada sebuah perusahaan sama dengan hak-hak perkerja pada perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourcing). Hak-hak itu seperti gaji yang sesuai dengan UMP dan tunjangan termasuk salah satunya adalah pemberian Jomsostek bagi tenaga kerja.

"Perusahaan sama-sama memberi upah sesuai dengan UMP dan mendapatkan Jamsostek dan lainnya. Ini yang dilakukan perusahaan outsourcing juga," paparnya.

Terkait pemberian status kontrak pekerja, Wisnu berpendapat ada aturan yang sesuai yang mengatur hal itu. Dalam UU Ketenagakerjaan mengatur status buruh kontrak adalah 2 tahun pertama setelah itu perpanjang 1 tahun. Kemudian buruh diberhentikan selama 1 bulan (break) dan diperpanjang kembali selama 2 tahun.

"Status buruh kontrak yaitu 2 tahun pertama, setelah itu perpanjangan 1 kali dengan lama waktu kontrak 1 tahun. Kemudian break 1 bulan dan perpanjangan 2 tahun. Di luar itu telah menyalahi undang-undang," tandasnya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads