Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengungkapkan, masalah upah buruh tak terlalu menimbulkan masalah yang besar bagi UMKM. Di samping upahnya bisa dinegosiasikan, UMKM bukan termasuk industri padat karya yang memiliki banyak karyawan.
Upah buruh pada sektor UKMM ditetapkan dari perjanjian antara kedua belah pihak yakni pengusaha dan para buruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, omzet yang didapat sektor ini pun terhitung tidak terlalu besar per tahunnya. Kebanyakan dari mereka menetapkan upah berdasarkan skala bisnis usahanya masing.
"Mereka itu berdasarkan skala bisnisnya. Jadi mereka bisa bekerja secara musyawarah. Omzet paling tinggi itu Rp 300 juta setahun. Dikatakan omzetnya Rp 2,5 Juta/bulan. Kalau untungnya cuma 10% paling tinggi. Berarti cuma Rp 2,5 juta dia untung. Kalau karyawannya ada 3, mau dibagi bagaimana itu Rp 2,5 juta," paparnya.
Karena itu, lanjut Syarief, sektor UMKM tidak perlu penangguhan terkait UMP baru. "Nggak akan ada UMKM yang minta penangguhan, itu industri," tegasnya.
(zlf/dnl)










































