Syarief Hasan: Tak Ada UKM yang Minta Penangguhan UMP

Syarief Hasan: Tak Ada UKM yang Minta Penangguhan UMP

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 21 Des 2012 12:54 WIB
Syarief Hasan: Tak Ada UKM yang Minta Penangguhan UMP
Jakarta - Besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan Rp 2,2 juta per bulan diklaim pemerintah tidak memberatkan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengungkapkan, masalah upah buruh tak terlalu menimbulkan masalah yang besar bagi UMKM. Di samping upahnya bisa dinegosiasikan, UMKM bukan termasuk industri padat karya yang memiliki banyak karyawan.

Upah buruh pada sektor UKMM ditetapkan dari perjanjian antara kedua belah pihak yakni pengusaha dan para buruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau UMKM kita kan pemerintah banyak memberikan kebijakan fiskal dan keberpihakan. Yang kedua modal UMP di UMKM itu tidak terlalu menimbulkan persoalan yang sangat pelik. Karena rata-rata mereka kan karyawannya sampai 5 orang paling tinggi 10, jadi musyawarah di antara pelaku dan karyawannya itu kekeluargaan," ungkap Syarief saat ditemui di Pesta UMKM Alfamart di Gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/12/12).

Dia menambahkan, omzet yang didapat sektor ini pun terhitung tidak terlalu besar per tahunnya. Kebanyakan dari mereka menetapkan upah berdasarkan skala bisnis usahanya masing.

"Mereka itu berdasarkan skala bisnisnya. Jadi mereka bisa bekerja secara musyawarah. Omzet paling tinggi itu Rp 300 juta setahun. Dikatakan omzetnya Rp 2,5 Juta/bulan. Kalau untungnya cuma 10% paling tinggi. Berarti cuma Rp 2,5 juta dia untung. Kalau karyawannya ada 3, mau dibagi bagaimana itu Rp 2,5 juta," paparnya.

Karena itu, lanjut Syarief, sektor UMKM tidak perlu penangguhan terkait UMP baru. "Nggak akan ada UMKM yang minta penangguhan, itu industri," tegasnya.

(zlf/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads