"Ini sesuai dengan komitmen AMTI dalam memperjuangkan dan mendukung terciptanya regulasi industri tembakau yang komprehensif, adil, dan berimbang. Regulasi tersebut harus mencakup aspek perlindungan kesehatan masyarakat, anak, tenaga kerja, perlindungan petani tembakau dan cengkeh, serta kelangsungan industri tembakau Indonesia," ujar pengurus AMTI Muhaimin Moefti di Jakarta, Kamis (27/12).
Ia menjelaskan, dalam RUU Pengendalian Produk Tembakau yang diusulkan AMTI mencakup beberapa pasal penting antara lain pengaturan adanya pelarangan penjualan produk tembakau bagi anak berusia di bawah 18 tahun serta larangan melibatkan anak dalam kegiatan promosi, produksi, dan penjualan produk tembakau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak kalah penting, adanya aturan pembatasan merokok di tempat umum dan tempat kerja," katanya.
Tak hanya itu, dia juga berharap, proses penyusunan dan pembahasan RUU Pertembakauan dilakukan secara terbuka, transparan, dan konstruktif. "Libatkan semua pihak terkait baik pemerintah atau kementerian, lembaga pemerhati kesehatan industri tembakau, dan petani," kata Muhaimin.
(hen/hen)











































