"Jadi kalau itu bisa dilakukan, disinkronkan dengan upaya kita untuk melakukan, industrialisasi di dalam negeri untuk membangun industri tablet, TV, HP, kenapa tidak," ungkap Gita saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (2/1/2013).
Salah satunya adalah Foxconn Technology Group, perusahaan elektronika asal Taiwan pembuat produk komponen elektronik seperti iPad, iPhone dan sebagainya, berencana membuat pabrik di kawasan Cikande, Jawa Barat Indonesia. Walaupun rencana itu ditunda hingga 6 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, banyak para ahli-ahli teknik di Indonesia mampu untuk membuat produk elektronika yang bersaing. Peraturan salah satu upaya untuk memberdayakan sumber daya manusia yang produktif tersebut.
"Kan banyak kawan-kawan kita lulusan ITB, UI, UNPAD, UGM dan sekolah sekolah bagus lainnyan mereka mampu lah untuk membuat tablet, TV dan segala macem," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam Peratuan Kementerian Perdagangan Nomor: 82/M-DAG/PER/12/2012, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 27 Desember lalu disebutkan, perusahaan yang bermaksud mendapatkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan melampirkan sejumlah kelengkapan, di antaranya:
Asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor:
Bukti pengalaman sebagai importer Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Bukti sebagai distributor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Atas permohonan tertulis itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan menerbitkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Penetapan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet berlaku selama 2 (dua) tahun,r bunyi Pasal 5 Permendag itu.
Dalam Permen itu ditegaskan, IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet juga harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) melalui permohonan tertullis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan mencantumkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Impor (IUBTI) Kementerian Perindustrian.
(zlf/hen)











































