Pengusaha: Listrik dan UMP, Persoalan 15 Tahun yang Tak Diselesaikan Pemerintah

Pengusaha: Listrik dan UMP, Persoalan 15 Tahun yang Tak Diselesaikan Pemerintah

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 09 Jan 2013 18:25 WIB
Pengusaha: Listrik dan UMP, Persoalan 15 Tahun yang Tak Diselesaikan Pemerintah
Jakarta - Kalangan pengusaha tak setuju dengan kenaikan biaya operasional seperti tarif dasar listrik (TDL), upah minimum provinsi (UMP), BBM dan biaya logistik lain yang terjadi belakangan ini. Kadin Indonesia menilai persoalan ini tidak pernah selesai sejak 15 tahun yang lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Industri dan Logistik, Natsir Mansyur saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

"UMP, TDL, BBM, cost logistic itu persoalan yang 15 tahun tidak terselesaikan oleh pemerintah, dan itu merupakan ganjaran yang terbesar bagi kita," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, pemerintah harus segera menangani hal ini, jika ingin produk dalam negeri memilki daya saing kuat dibanding produk dari luar negeri.

"Bagaimana kita mau bersaing kalau itu tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah. Puter-puter begitu saja terus nggak ada penyelesaian. 15 tahun loh," katanya.

Dia menegaskan, seharusnya ada keseimbangan dalam penetapan kenaikan upah atau tarif dan biaya produksi lainnya. Sebagai contoh, menurutnya, kenaikan upah tak bisa dibarengi dengan kenaikan tarif listrik.

"Kalau UMP naik, listrik kita tidak naik, atau cost logistic kita turun UMP naik nggak apa-apa, kalau naik semua, celana dalamnya yang kedodoran," tutupnya.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2013 kemarin, telah ditetapkan kenaikan UMP di berbagai provinsi, khusus untuk Jakarta kenaikan ditetapkan Rp 2,2 juta/bulan, atau naik 40% dari besaran sebelumnya.

Sementara untuk tarif listrik industri, kenaikkan telah ditetapkan sebagai berikut:

  • I-1 daya 1.300 Va tarif awal Rp 765/Kwh naik 5% menjadi Rp 803/Kwh
  • I-1 daya 2.200 Va tarif awal Rp 790/Kwh naik 5% menjadi Rp 830/Kwh
  • I-1 daya 3.500 Va 14 Kva tarif awal Rp 915/Kwh naik 5% menjadi Rp 961/Kwh
  • I-2 daya 14 Kva sampai 200 Kva tarif awal Rp 870/Kwh naik 5% menjadi Rp 914/Kwh
  • I-3 daya >200 Kva Tegangan Menengah tari awal Rp 731 naik 3,50% menjadi Rp 757/Kwh
  • I-4 daya 30.000 Kva Tengangan Tinggi ke atas tarif awal Rp 605 naik 4% menjadi Rp 629/Kwh
(zlf/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads