Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
"Untuk menghindari PHK kita akan memberikan kemudahan kepada perusahaan yang akan minta penangguhan. Sampai hari ini sudah ada 908 perusahaan minta penangguhan, kita minta gubernur supaya tidak terjadi PHK," tegas pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar mendapat persetujuan tersebut, Muhaimin meminta perusahaan memberikan penjelasan sebaik-baiknya mengenai kondisi keuangan perusahaan kepada buruh. Dengan demikian, tanpa memenuhi aturan 2 kali rugi berturut-turut, maka penundaan pembayaran bisa dilakukan.
"Intinya perusahaan untuk melakukan penangguhan hanya perlu memperoleh persetujuan buruh di perusahaannya. Makanya buruh harus tahu kondisi keuangan perusahaan," jelasnya.
Muhaimin menambahkan, penundaan pembayaran ini dilakukan untuk satu periode di 2013 dan disetujui oleh gubernur masing-masing.
"Ya untuk periode 2013. Tidak bisa kolektif, kan harus ke gubernur satu-satu," tandasnya.
(nia/dnl)










































