"Kami minta karyawan/pekerja lebih fokus bekerja saja, jangan melakukan tindakan yang tidak produktif (demonstrasi) yang merugikan semua orang," kata Adhi kepada detikFinance, Selasa (15/1/2013).
Dikatakan Adhi, apabila pengusaha tak mampu membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), maka pengusaha bisa terpaksa 'gulung tikar' dan ujungnya karyawan yang jadi pengangguran. Karena itu, langkah permintaan penangguhan UMP yang dilakukan pengusaha sebaiknya tidak ditentang buruh lewat demo-demo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangguhan UMP ini kami lakukan untuk kepentingan bersama, tidak hanya untuk kepentingan pengusaha saja, tapi pekerja juga," tandasnya.
(rrd/dnl)










































