Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti di Komplek Kantor Pusat Garuda Indonesia Cengkareng, Rabu (30/1/2013).
"Dalam proses pengadilan, jadi kita jangan mendahului keputusan pengadilan. Kita sudah mempersiapkan opsi yang paling wise," tutur Herry Bakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak Batavia Air tetap melanjutkan gugatan karena memandang ILFC telah mencemarkan nama baik maskapai penerbangan lokal tersebut.
ILFC memang mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Persidangan permohonan pailit No.77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan IFLC pada 22 Desember ini telah disidangkan dan telah melewati tahapan pembuktian.
Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan. Batavia Air tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai US$ 4,68 juta.
(feb/dru)











































