Batavia Air Digugat Pailit, Ini Tanggapan Kemenhub

Batavia Air Digugat Pailit, Ini Tanggapan Kemenhub

- detikFinance
Rabu, 30 Jan 2013 14:27 WIB
Batavia Air Digugat Pailit, Ini Tanggapan Kemenhub
Ilustrasi
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mau berkomentar lebih jauh mengenai gugutan pailit yang ditujukan kepada PT Metro Batavia (Batavia Air) oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC). Kemenhub mengaku masih terus memantau persidangan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti di Komplek Kantor Pusat Garuda Indonesia Cengkareng, Rabu (30/1/2013).

"Dalam proses pengadilan, jadi kita jangan mendahului keputusan pengadilan. Kita sudah mempersiapkan opsi yang paling wise," tutur Herry Bakti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sendiri menghimbau semua pihak harus menghargai apapun yang diputuskan oleh pengadilan. Namun informasi terbaru pada sidang kepailitan maskapai penerbangan Batavia Air yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini tiba-tiba pihak ILFC meminta Majelis Hakim untuk mencabut gugatan pailit tersebut. Pasalnya, sudah tercapai perdamaian.

Namun, pihak Batavia Air tetap melanjutkan gugatan karena memandang ILFC telah mencemarkan nama baik maskapai penerbangan lokal tersebut.

ILFC memang mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Persidangan permohonan pailit No.77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan IFLC pada 22 Desember ini telah disidangkan dan telah melewati tahapan pembuktian.

Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan. Batavia Air tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai US$ 4,68 juta.

(feb/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads