Manajer Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (30/1/2013) mengungkapkan seluruh karyawan diberhentikan secara hormat.
"Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat," ungkap Elly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165," tambah Elly.
Seperti diketahui, Batavia terlilit dalam perjanjian sewa pesawat yang dibuat pada Desember 2009 dan berlaku hingga Desember 2015. Namun pada Desember 2012, Batavia Air belum juga membayar sewa dari tahun pertama. Batavia Air diputuskan pailit.
Gugatan pailit International Lease Finance Corporation (ILFC) itu terjadi setelah Batavia Air batal diakuisisi maskapai penerbangan asal Malaysia, AirAsia.
ILFC mengajukan permohonan pailit terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan.
Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan kepada Sierra Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa pesawat. Akibat tak membayar utang ini, Batavia pun dipailitkan.
(dru/dnl)











































