Salah satu caranya dengan mensertifikasi batik tersebut sebagai Batik Mark. Batik Mark melekat pada batik asli Indonesia, walaupun masih banyak perajin batik di Indonesia mendaptarkan produknya untuk dilabeli Batik Mark.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, bentuk upaya pemerintah untuk melestarikan produk batik tersebut ialah dengan mendaftarkan Batik Indonesia secara bertahap dengan logo Batik mark "Batik Indonesia" yang tercantum dalam perlindungan Hak Cipta Nomor 034100 di Ditjen HKI Kemenkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah mengatakan, saat ini kurang lebih ada 10 negara di dunia yang menjual batik termasuk China.
"Tapi tetap Indonesia adalah Global Home of Batik," kata Euis.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) Kemenperin Zulmalizar mengungkapkan, untuk membuat suatu sertifikat batik sebagai Batik Mark, perajin harus merogoh kocek sebesar Rp 1,7 juta untuk melakukan pengujian batik tersebut terkait dengan daya tahan kain, warna dan aspek teknis lainnya.
"Dari industri mengajukan pada Balai Besar, kemudian kita mengambil sample hasil batiknya untuk melakukan pengujian di dalam lab mengenai kelunturan, ketahanan warnanya, kerutnya. Biaya Rp 1,7 juta itu sudah standar ditetapkan pemerintah," katanya.
Batik mark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari 3 jenis yakni batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi tulis dan cap. Dari sekitar 55.000 IKM perajin batik, baru sekitar 106 IKM perajin batik yang telah memiliki sertifikasi ini.
(zul/hen)