Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agung Kuswandono angkat bicara, sebagai pihak yang paling bertanggung menjaga pemasukan barang impor ke Indonesia.
Agung mengatakan perlu berkoordinasi untuk mendapatkan penjelasan tersebut dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Kami sedang akan koordinasi dengan Kemendag, karena istilah ilegal itu harus didefinisikan dengan tepat dulu," ungkap Agung kepada wartawan di Gedung BPK, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/5/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait adaanya kerugian negara nilai triliunan rupiah dalam impor HP tersebut seperti yang disampaikan Mendag Gita Wirjawan, Agung tidak dapat memastikan.
"Saya belum tahun nilainya berapa, karena defisit ilegalnya saja masih ragu," tegasnya.
Agung enggan berkomentar lebih lanjut karena mesti dibicarakan dengan Kementerian Perdagangan. Berikut juga termasuk nantinya langkah apa yang akan diambil.
"Saya mau ketemu dengan pak Bachrul (Dirjen Perdagangan Luar Negeri) dulu, penjelasan yang dimaksud ilegal itu apa. Saya sudah kontak Pak Bachrul. Pembahasannya oleh pak menteri diminta dibahas oleh pak menko," sebutnya.
(hen/hen)











































