Sekjen Kemendag Gunaryo menuturkan hanya institusi kepolisian yang mempunyai hak untuk menyita dan memusnahkan HP ilegal yang marak dijual di pasaran.
"Ini masih dalam proses tentu kita akan serahkan kepada teman-teman penegak hukum yaitu polisi. Iya kita akan kerjasama dengan mereka itu," ujar Gunaryo saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (16/05/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan agar konsumen lebih berhati-hati membeli produk HP maupun produk smartphone lainnya. Konsumen harus melihat nomor IMEI ((International Mobile Equipment Identity), jika tidak ada berarti itu adalah hp ilegal.
"Hal yang mudah dilakukan adalah sosialisasikan dengan operator komunikasi. Ini untuk bisa mendeteksi alat komunikasi yang belum menggunakan Nomor IMEI terdaftar. Ini kan harus didaftarkan oleh pemerintah. Kalau belum didaftarkan ini nggak bisa dipakai HP nya," tuturnya.
Walaupun aturan soal HP sudah dikeluarkan namun Gita mengakui bahwa banyak praktik-praktik ilegal di lapangan. "Regulasi sudah keluar dan diluar lapangan ini banyak kendala-kendala," cetusnya.
(wij/hen)











































