Pasang Converter Kit, Produsen Mobil Dapat Potongan 25% Pajak Barang Mewah

Pasang Converter Kit, Produsen Mobil Dapat Potongan 25% Pajak Barang Mewah

Rista Rama Dhany - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2013 15:02 WIB
Pasang Converter Kit, Produsen Mobil Dapat Potongan 25% Pajak Barang Mewah
Jakarta - Pemerintah terus mendorong kendaraan mobil di Indonesia terpasang converter kit agar tak lagi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan beralih ke bahan bakar gas (BBG). Salah satu kebijakannya adalah memberi potongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kepada produsen mobil yang memasang converter kit di produk mereka .

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan pemerintah akan memberikan potongan pajak PPnBM sebesar 25% kepada produsen mobil yang memasangkan converter kit.

"Ada insentif dari pemerintah kepada produsen mobil, jika memasang converter kit pada kendaraan yang dijualnya maka dapat potongan pajak PPnBM sebesar 25%," ujar Budi ketika ditemui di Kantor Pusat PLN, Kamis (13/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Budi, dengan potongan pajak PPnBM sebesar 25% tersebut bagi produsen mobil sangat menguntungkan. "Kalau saya sebagai produsen mobil, dapat potongan 25% PPnBM itu besar loh, untungnya banyak," ucap Budi.

Budi mengaku insentif yang diberikan pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor ini akan sangat efektif dari pada membagikan gratis converter kit. Dalam Perpres ini juga diatur soal ketentuan produksi mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).

"Pembagian converter kit itu berapa sih, kecil jumlahnya hanya 4.000 buah, bandingkan dengan mobil baru yang tiap tahunnya terjual sebanyak 1 juta, dengan potongan pajak ini tanpa diwajibkan pun, mobil-mobil nanti akan banyak memasang converter kit," tandasnya.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads