Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan pemerintah akan memberikan potongan pajak PPnBM sebesar 25% kepada produsen mobil yang memasangkan converter kit.
"Ada insentif dari pemerintah kepada produsen mobil, jika memasang converter kit pada kendaraan yang dijualnya maka dapat potongan pajak PPnBM sebesar 25%," ujar Budi ketika ditemui di Kantor Pusat PLN, Kamis (13/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengaku insentif yang diberikan pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor ini akan sangat efektif dari pada membagikan gratis converter kit. Dalam Perpres ini juga diatur soal ketentuan produksi mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).
"Pembagian converter kit itu berapa sih, kecil jumlahnya hanya 4.000 buah, bandingkan dengan mobil baru yang tiap tahunnya terjual sebanyak 1 juta, dengan potongan pajak ini tanpa diwajibkan pun, mobil-mobil nanti akan banyak memasang converter kit," tandasnya.
(rrd/hen)










































