Pemerintah memberi kepastian pada negara lain, produk ekpor kayu Indonesia legal. Alasannya, Indonesia sudah menjalankan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sejak tahun 2003.
"Saya rasa logis mengatakan Indonesia sudah sangat siap memasuki pasar global kayu yang dipanen secara legal. Karena SVLK sebagai sistem telah dibangun cukup lama bahkan sejak tahun 2003," ungkap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara 3rd High Level Market Dialogue 2013 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Acara ini juga dihadiri oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty dan beberapa staf Kedutaan Besar Amerika. Dijelaskan Zulkifli, SVLK di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga independen yang kredibel dan telah diakui dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, penerapan SVLK di Indonesia terus mengalami peningkatan. Tercatat sampai pertengahan Juli 2013, 124 unit pengelolaan hutan alam disertifikasi PHPL yang di dalamnya termasuk Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Lalu 701 unit industri kayu Indonesia juga telah mempunyai SVLK.
Ekspor kayu Indonesia adalah satu penyumbang terbesar devisa negara. Tercatat ekspor kayu olahan tumbuh 0,6% periode Januari hingga Mei 2013 menjadi US$1,43 miliar. Ia berharap, kayu asal Indonesia dapat diterima oleh negara lain.
"Adanya SVLK ini juga harus dibarengi dengan kesiapan negara pengimpor untuk menerima sepenuhnya produk kayu Indonesia yang bersertifikat legal tanpa hambatan apapun," cetusnya.
(wij/dnl)











































