Kemenkeu: Smartphone Tetap Kena Pajak Barang Mewah

Kemenkeu: Smartphone Tetap Kena Pajak Barang Mewah

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 12 Sep 2013 10:17 WIB
Kemenkeu: Smartphone Tetap Kena Pajak Barang Mewah
Jakarta - Meskipun kemarin Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta kepada Menteri Keuangan Chatib Basri agar ponsel pintar atau smartphone tidak dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), namun Kementerian Keuangan tetap punya kebijakan sendiri.

Plt Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, produk fesyen bermerek mewah dan kendaraan bermotor mewah jenis tertentu akan dikenakan aturan PPnBM. Selanjutnya, smartphone akan dikenakan PPn BM.

"Yang duluan itu kendaraan dan branded fesyen, kalau smartphone next. Nanti tunggu saja. PP-nya sebelum bulan ini selesai," ungkap Bambang saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang beralasan, produk fesyen bermerek dan kendaraan bermotor mewah sebelumnya telah dikenakan aturan PPnBM, namun tarif PPnBM tersebut akan dinaikkan. Sedangkan, smartphone sebelumnya tak dikenakan PPnBM.

"Kita yang siap dululah, karena tinggal menambah tarif. Kalau yang ini (smartphone) kan baru. Kalau yang baru kita yakin dengan benar karena kita kombinasikan dengan aturan. Besarannya dari 75% bisa naik ke 120% atau 125%," imbuhnya.

Selain dikenakan PPnBM, produk smartphone nantinya juga diharuskan menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identity). IMEI digunakan untuk menahan laju importasi smartphone ilegal yang jumlahnya cukup besar.

"Iya, kita kombinasikan dengan aturan IMEI. Bisa dilakukan itu, kalau dilibatkan semuanya (pemangku kepentingan)," tandasnya.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads