Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) membutuhkan biaya Rp 27 juta untuk 1 perusahaan. Sebanyak 100 perusahaan akan difasilitasi kementerian perindustrian (kemenperin) untuk mendapatkan sertifikat tersebut tahun depan.
"Tahun depan saya menyediakan 100 SVLK untuk IKM yang sudah ekspor, kalau 100 berarti biayanya Rp 2,7 miliar," kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Euis Saedah di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (17/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pada 30 September akan ditandatangin oleh Eropa supaya mereka bisa menerima dan tidak menolak lagi, karena dikira ilegal logging," kata Euis.
Selain produk kayu, pemerintah pun tengah menerapkan SNI wajib untuk produk garmen, helm, juga batik dengan sertifikasi batik mark sebagai penanda batik asli buatan Indonesia
"Kalau untuk garmen sekitar Rp 10-15 juta karena tugasnya harus mengambil sample, apakah seratnya kurang, tahanan tarik dan goresnya, kimianya warnanya berbahaya atau tidak, kalau SNI untuk helm seadanya," kata Euis.
(zlf/hen)










































