Pemerintah Suntik Rp 2,7 Miliar untuk 100 UKM Industri Kayu

Pemerintah Suntik Rp 2,7 Miliar untuk 100 UKM Industri Kayu

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 17 Sep 2013 13:10 WIB
Pemerintah Suntik Rp 2,7 Miliar untuk 100 UKM Industri Kayu
Jakarta - Pemerintah akan gelontorkan Rp 2,7 miliar untuk memfasilitasi sertifikat legalitas kayu untuk produk berbahan baku kayu. Sebanyak 100 Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan mendapat bantuan dana.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) membutuhkan biaya Rp 27 juta untuk 1 perusahaan. Sebanyak 100 perusahaan akan difasilitasi kementerian perindustrian (kemenperin) untuk mendapatkan sertifikat tersebut tahun depan.

"Tahun depan saya menyediakan 100 SVLK untuk IKM yang sudah ekspor, kalau 100 berarti biayanya Rp 2,7 miliar," kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Euis Saedah di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (17/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Euis mengatakan, sertifikat SVLK sangat penting. Pasalnya, produk Indonesia masih banyak dianggap ilegal bagi negara-negara di Uni Eropa. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan ekspor akan terus tumbuh.

"Nanti pada 30 September akan ditandatangin oleh Eropa supaya mereka bisa menerima dan tidak menolak lagi, karena dikira ilegal logging," kata Euis.

Selain produk kayu, pemerintah pun tengah menerapkan SNI wajib untuk produk garmen, helm, juga batik dengan sertifikasi batik mark sebagai penanda batik asli buatan Indonesia

"Kalau untuk garmen sekitar Rp 10-15 juta karena tugasnya harus mengambil sample, apakah seratnya kurang, tahanan tarik dan goresnya, kimianya warnanya berbahaya atau tidak, kalau SNI untuk helm seadanya," kata Euis.

(zlf/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads