Dalam Aturannya, Mesin Mobil Murah Harus 'Minum' Pertamax

Dalam Aturannya, Mesin Mobil Murah Harus 'Minum' Pertamax

Wahyu Daniel - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2013 12:22 WIB
Dalam Aturannya, Mesin Mobil Murah Harus Minum Pertamax
Foto: Mobil Murah Datsun
Jakarta - Aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat, mobil murah harus mempunyai mesin dengan spesifikasi bensin minimal beroktan 92 atau bensin jenis pertamax.

Demikian bunyi Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 soal Pengembangan Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang dikutip, Rabu (18/9/2013).

Namun tidak ada larangan bila si pemilik mobil murah nanti menggunakan bensin subsidi jenis premium atau solar subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut menyebutkan, bahan bakar mesin mobil murah harus memenuhi spesifikasi minimal sebagai berikut:

  • Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api
  • Cetane Number (CN) 51 untuk motor bakal nyala kompresi (diesel)
Untuk konsumsi bahan bakar, aturan ini menyebutkan, konsumsi 1 liter bahan bakar mobil murah harus bisa menembuh jarak hingga 20 km.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads