Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Franky Sibarani mengatakan Mentan Suswono telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 84 tahun 2013 pasal 7 yang mengatakan bahwa negara asal impor karkas, daging, jeroan, dan atau produk olahan lainnya harus bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Masih dalam Permentan yang sama, pasal 9 justru menyatakan negara yang belum bebas PMK bisa dipertimbangkan untuk mengimpor produk olahannya ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara pengimpor yang dianggap belum bebas PMK antara lain Brasil, Argentina dan India.
Franky mengatakan, dengan adanya hal tersebut diperkirakan makin banyak lagi daging olahan yang masuk ke Indonesia. Dampaknya semakin mematikan industri daging olahan di dalam negeri.
"Konsumsi pasar kita itu sangat besar daging olahan. Hampir Rp 8 triliun, paling besar itu bakso, sosis dan burger. Artinya pasar ini akan semakin dinikmati oleh daging impor," tambahnya.
Sementara itu Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menjelaskan langkah selanjutnya Kementerian Perindustrian melalui Ditjen Industri Argo akan menginisiasi pertemuan bersama pejabat Kementan untuk mengharmonisasikan kebijakan ini. Bila terus dibiarkan, maka industri daging olahan dalam negeri akan semakin terpuruk terlebih dalam menghadapi perdagangan bebas.
"Jangan sampai bahan baku dipersulit, tapi pangan olahannya diperlonggar untuk masuk ke Indonesia nanti akan memukul industri dalam negeri," kata Adhi.
(zlf/hen)











































