DPR Setuju Pemerintah Ambil Alih Inalum, Ini Syaratnya

DPR Setuju Pemerintah Ambil Alih Inalum, Ini Syaratnya

- detikFinance
Rabu, 23 Okt 2013 16:30 WIB
DPR Setuju Pemerintah Ambil Alih Inalum, Ini Syaratnya
Jakarta - Pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari 3 komisi di DPR-RI yaitu Komisi XI, Komisi VI dan Komisi VII sebelum mengambil 100% PT Indonesia Asahan Almunium (Inalum). Selain syarat tadi, ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat.

"Berdasarkan hasil rapat dengan Menteri ESDM dan Dirjen Kekayaan Negara, Komisi VII DPR sepakat menyetujui pengambilalihan PT Inalum 100% oleh pemerintah, namun ada beberapa catatan," kata Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM membahas persetujuan pengambilalihan PT Inalum, di Ruang Komisi VII DPR, Rabu (23/10/2013).

Ada beberapa syarat yang diminta Komisi VII DPR jika telah menguasasi 100% saham Inalum pada 1 November 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Catatan pertama, pengambilalihan PT Inalum perlu dipertimbangkan untuk peningkatan elektrifikasi di wilayah Sumatera Utara dan umumnya Sumatera, di Inalum kan punya pembangkit listrik dengan kapasitas 600 Megawatt, sebisa mungkin sebagian besar listriknya nanti untuk melistriki rumah masyarakat," ungkap Sutan.

Sutan menambahkan catatan kedua, Komisi VII meminta pengambilalihan PT Inalum perlu memperhatikan partisipasi daerah dalam kepemilikan saham.

"Catatan selanjutnya pengelolaan PT Inalum harus mengutamakan kepentingan barang dan jasa lokal atau dalam negeri, pengusaha lokal dan tenaga kerja daerah setempat, dan terakhir dalam pengelolaan PT Inalum Komisi VII meminta ada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik," kata Sutan.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads