Melihat Lebih Dekat Proses Produksi Kayu Legal

Melihat Lebih Dekat Proses Produksi Kayu Legal

- detikFinance
Senin, 25 Nov 2013 10:37 WIB
Melihat Lebih Dekat Proses Produksi Kayu Legal
Jakarta - Untuk memproduksi kayu legal dan bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terbilang cukup rumit. Ada beberapa tahapan hingga hasil olahan kayu siap dijual bahkan dieskpor ke luar negeri.

PT Sumalindo Lestari Jaya IV dan PT Sumalindo Lestari Jaya Global Tbk memberikan kesempatan detikFinance untuk mengunjungi langsung proses penebangan kayu di Hutan Berau Kalimantan Timur dan proses pengolahan kayu di Pabrik SLJ Global Tbk di Samarinda Kalimantan Timur dalam kunjungan media trip WWF-Indonesia baru-baru ini.

Berikut tahapan proses penebangan kayu hingga kayu tersebut legal saat dikonsumsi yang berhasil dihimpun detikFinance, Senin (25/11/2013).

1. Peeling

Untuk tahap pertama disebut Peeling atau proses penebangan. Beberapa aspek harus dilihat seperti diameter pohon yang bisa ditebang maksimal 60 cm. Sedangkan untuk jenis kayu yang dapat ditebang pun harus sesuai rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan. RKT ini akan dilaporkan kepada dinas kehutanan setempat sebagai terusan kepada Kementerian Kehutanan.

2. Skidding

Tahapan kedua adalah Skidding yaitu proses di mana kayu yang telah ditebang ditarik dengan menggunakan dozer ke tempat pengumpulan kayu (TPN) melalui jalan syarat atau jalan tapak yang dibuat sementara.

3. Hauling

Tahap ketiga yaitu Hauling di mana kayu kembali diseret ke tempat penumpukan kayu yaitu camp terdekat masih dengan menggunakan dozer. Setelah kayu tiba di TPN, kayu diberikan penjelasan identitas yang berwarna hijau dan nomor produksi. Penjelasannya antara lain
Angka: nomor produksi,
Hijau: identitas kayu yg meliputi jenis, panjang, diameter
Merah juga artinya identitas.
BKR - Bengkirang
MM - Meranti Merah
MK - Meranti Kuning
KPR - Kapur
KRY - Kruwing

4. Loading

Tahap keempat yaitu loading di mana kayu-kayu yang sudah diseret ke TPN kemudian diangkut dengan menggunakan truk besar menuju pelabuhan. Sekali loading truk dapat mengangkat volume hingga 50 meter kubik atau rata-rata jumlahnya sampai 11 batang pohon (berat satu pohon 5-6 meter kubik). Operasional truk yang dimiliki PT Sumalindo Lestari Jaya IV adalah sebanyak 4 truk. Operasional dilakukan mulai jam 7 pagi hingga jam 10 malam. Satu trukΒ  bisa mengangkut kayu hingga 4-5 kali perjalanan/hari.

5. Rafting

Tahap kelima adalah rafting di mana kayu diangkut dengan mengggunakan ponton (kayu pengangkut kayu) ke tempat pengolahan kayu log (batangan) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tahap ini juga disebut log suply. Log suply adalah proses pemasukan kayu dari sungai menuju pabrik melewati selokan khusus yang dibuat sehingga memudahkan proses pemasukan dari sungai menuju pabrik. Kemudian kayu diangkat ke daratan menggunakan mesin hoist dengan kapasitas angkat 16-20 ton.

6. Log Cutting

Tahap keenam adalah Log Cutting. Proses ini adalah memotong kayu dengan ukuran-ukuran tertentu yang ditetapkan perusahaan.

7. Log Peeling

Tahap ketujuh yaitu Log Peeling di mana kayu dikupas menggunakan mesin pengupasan. Mesin pengupasan dibagi menjadi dua jenis didasari perbedaan ukuran yaitu Short Feeling Log dan Long Feeling Log. Setelah proses, kemudian kayu digulung.

8. Log Dryer

Masuk ke tahap kedelapan yaitu Log Dryer yaitu pengeringan. Kayu yang sudah dikupas dikeringkan dari endapan lapisan air yang tersisa.

9. Plywood

Tahap sembilan masuk ke tahapan produk olahan plywood. Proses ini adalah tahapan akhir hingga kayu batangan berubah total menjadi jenis kayu olahan dasar atau plywood. Jenis kayu ini yang dapat diekspor karena telah diolah menjadi kayu siap konsumsi atau dapat diolah kembali menjadi.
Halaman 2 dari 10
(wij/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads