"Tanggal 26 kemarin ditetapkannya, besarannya 8-23%," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui usai berdiskusi WTO di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurut Bayu, pengenaan BMAD atas produk biofuel Indonesia dikenakan untuk seluruh perusahaan asal Indonesia. Tindakan Eropa ini dinilai tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melayangkan keberatan dan siap mengajukan banding ke komisi perdagangan dunia (WTO).
"Ada 2 langkah. Satu adalah perusahaannya akan mengajukan banding ke pengadilan. Kemudian kedua pemerintah akan mengajukan dispute settlement ke WTO. Jadi kemungkinan kedua-duanya yang akan kita lihat. Tapi belum kita putuskan sekarang," kata Bayu.
(wij/dnl)
