Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi menganggap apabila ekspor kayu gelondongan dibuka, maka sama saja pemerintah tak konsisten dengan rencana peningkatan nilai tambah industri dalam negeri.
"Kalau ekspor kayu gelondongan itu dibuka menunjukan kita kurang konsisten untuk mendapatkan nilai tambah," ungkap Bayu saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (13/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Perdagangan akan memaksimumkan nilai tambah, ekspor kayu gelondongan nilai tambahnya kecil. Jadi kita akan lebih melihat manfaatnya akan lebih besar kalau dikelola terlebih dahulu di dalam negeri," imbuhnya.
Terlebih pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan ekspor barang tambang dan rotan. Sehingga ekspor kayu log dipandang kecil manfaatnya.
"Tetapi masalah lainnya terkait nilai tambah. Kita masuk ke Undang-undang Pertambangan, Rotan naik ke tangga nilai. Jadi kalau ekspor gelondongan itu menunjukkan kita kurang konsisten untuk mendapatkan nilai tambah. Kita mendukung peningkatan perdagangan yang bernilai tambah," cetus Bayu.
Pengusaha pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) meminta pemerintah untuk membuka keran ekspor produk kayu log (batangan). Seperti yang pernah disampaikan oleh Board of Director PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) IV Rudi Gunawan mengeluhkan keputusan pemerintah tentang larangan ekspor kayu log sehingga mengurangi pemasukan sementara biaya produksi semakin tinggi.
(wij/hen)











































