Rokok Makin Diperketat, Nasib 6,1 Juta Orang Terancam

Rokok Makin Diperketat, Nasib 6,1 Juta Orang Terancam

- detikFinance
Selasa, 24 Des 2013 14:56 WIB
Rokok Makin Diperketat, Nasib 6,1 Juta Orang Terancam
ilustrasi
Jakarta - Pro dan kontra terkait rencana Indonesia mengadopsi aturan internasional soal rokok atau framework convention tobacco control (FCTC) atau Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau tak berkesudahan. Konsekuensi jika Indonesia meratifikasi FCTC, yaitu ada kewajiban memperketat kebijakan pengendalian tembakau atau rokok.

Indonesia kini sudah punya Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

Saat ini, terdapat 6,1 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung di hulu dan hilir industri rokok. Antaralain petani tembakau sebanyak 2 juta orang, petani cengkeh 1,5 juta orang, tenaga kerja di pabrik rokok 600.000 orang, pengecer rokok 1 juta orang, tenaga kerja percetakan, periklanan 1 juta orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dikemanakan tenaga kerja yang hidupnya tergantung dengan komoditas ini? Belum yang mereka punya keluarga," kata Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Nurnowo Paridjo, dalam acara Diskusi Dampak Aksesi Industri FCTC Terhadap Industri Hasil Tembakau, di Bidakara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Selain itu, dikhawatirkan penerimaan cukai rokok yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 100 triliun pada tahun akan merosot.

Menurut Direktur Makanan dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas sumbangan kepabeanan dan cukai untuk negara sebesar 10% dari APBN. Dari angka tersebut 90% disokong dari cukai rokok.

"Itu dari rokok saja. Itu kan yang tidak bisa diabaikan," katanya.

Kekhawatiran mengenai penerimaan cukai yang akan merosot tersebut menjadi perhatian yang serius di kubu kalangan yang kontra. Seperti yang dikatakan oleh pengamat ekonomi dari Institut Pertanian Bogor Iwan Sugema yang menyebut bahwa maju tidaknya suatu negara tergantung dari penerimaan cukai.

"Berjalannya negara tergantung pada naik tidaknya cukai rokok. Bicara penerimaan cukai rokok kenaikkannya 17% per tahun. Pertumbuhan income-nya itu stabil dan selalu melampaui target. Beda dengan pajak umumnya yang biasanya pencapaiannya di bawah target. Ini jarang sekali didapatkan dari industri lainnya," katanya.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi optimistis target FCTC bisa diratifikasi pada akhir tahun 2013. Ia sangat berharap Indonesia bisa mengaksesi FCTC karena dari 57 negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam), hanya Indonesia lah satu-satunya negara yang belum mengaksesi maupun meratifikasi FCTC.

Padahal tahun ini, Menkes Nafsiah Mboi ditunjuk sebagai ketua forum menteri kesehatan di organisasi negara-negara Islam tersebut.

Sebagai contoh negara yang telah mengadopsi FCTC adalah China, Negeri Tirai Bambu telah menandatangani FCTC pada November 2003 dan meratifikasinya pada tahun 2005. Beberapa komitmen yang akan dilakukan oleh China yaitu:



  • Larangan merokok di tempat-tempat umum secara menyeluruh.
  • Program melarang iklan produk tembakau, pendidikan anti rokok, peringatan kesehatan pada bungkus rokok, melarang konstruksi pabrik sigaret.
  • Larangan tradisi memberikan rokok sebagai hadiah yang merupakan kultur bisnis di China.
(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads