Wakil Ketua Bidang Kebijakan Umum GAPMMI Rahmat Hidayat dalam acara Jumpa Pers Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman tentang Rencana Penerapan BMAD PET di Menara KADIN, Lantai 29 Ruang Rapat AEBC, Kamis (23/1/2014)
Hidayat mengatakan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengeluarkan rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk Polyethelen Terephalate (PET), besaran BMAD yang diusulkan itu 0-18,8%. PET merupakan bahan mentah pembuatan seperti botol plastik kemasan makanan dan minuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan bila BMAD diterapkan 18,8% maka harga jual produk makanan dan minuman kemasan naik 3,38%, dampaknya konsumen bisa yang dirugikan.
"Jika memang itu diterapkan berarti hanya ada dua kemungkinan yaitu kami yang akan mengalami kerugian atau masyarakat yang harus menanggung
beban atas kenaikan harga-harga," katanya.
Menurutnya berdasarkan penelitian GAPMMI setiap ada kenaikan harga jual produk makanan 1% maka akan menurunkan permintaan 0,19%.
Sehingga apabila ada kenaikan harga 3,38% maka akan menurunkan terhadap permintaan sebesar Rp 4,5 triliun rupiah per tahunnya.
"Dengan kenaikan itu menjadikan industri kecil itu tidak kuat. Pelaku industri kecil itu nanti akan tutup dan menjadi pedagang. Apalagi di tahun 2015 itu akan ada AEC yang membuat produk kita akan semakin sulit untuk bersaing," katanya.
(hen/hds)











































