"Kenaikan tarif listrik yang direncanakan pemerintah Mei-Desember 2014, akan berdampak pada naiknya harga baja pada akhir tahun total 44-45%," ujar Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Irvan Kamal di Kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Irvan mengungkapkan, kenaikan tarif listrik 64,7% tersebut cukup besar, dan bakal membebani biaya produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Krakatau Steel ini menambahkan, bila kenaikan biaya produksi tersebut dibebankan ke harga jual baja, dikhawatirkan tidak akan ada yang membeli.
"Jika daya beli tersebut turun, tentu pabrik akan mengurangi produksinya, produksi dikurangi karyawan pasti dikurangi, artinya ada pemutusan hubungan kerja, itu yang ingin kita hindari," ujar Irvan.
Golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) adalah golongan industri yang memiliki daya >200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi. Kedua golongan ini yang akan dicabut subsidi listriknya dengan cara menaikkan tarifnya.
(rrd/dnl)