"Sampai tadi malam itu, saya dapat info. Merpati belum laporkan ke Dirjen Perhubungan Udara (Kemenhub)," kata Plt Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan kepada detikFinance Senin (3/2/2014).
Menurutnya Merpati bisa saja menghentikan penerbangan maksimal 21 hari tanpa memberi tahu Kemenhub sejak pertama kali berhenti, namun apabila sudah melewati dari 21 hari maka izin rute penerbangan akan dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tunggu 21 hari kalau dia melaporkan dan terbang kembali rute masih dilayani. Kalau dia melapor terus, dia dikasih waktu 30 hari. Kita tunggu laporannya," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Operasi Merpati Daryanto mengatakan terhitung mulai tanggal 1 Februari sampai tanggal 5 Februari 2014 penerbangan Merpati ditiadakan.
"Dan semua izin rute MZ (Merpati) di-suspend (ditunda) sampai akhir bulan Februari 2014. Akan tetapi begitu ada kesiapan MZ dan situasi lapangan sudah kondusif, maka rute-rute tersebut akan kita terbangi kembali," kata Daryanto.
(feb/hen)