Sejumlah pedagang mainan anak-anak mengaku siap jika nanti produk-produknya yang tidak memenuhi SNI ditarik dari peredaran, asal ada uang ganti rugi.
Seorang pedagang mainan anak-anak bernama Arifin (40) mengaku siap jika barang dagangan miliknya yang tidak berlogo SNI ditarik dari peredaran. Namun, Arifin meminta barang-barang yang tidak layak jual tersebut diganti rugi oleh pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama diungkapkan Buyung (48), ia mengatakan sebelum ditarik dari peredaran, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara gencar. Namun, apabila terpaksa harus dirazia, ia meminta untuk diganti rugi.
"Ya harusnya kasih informasi ke kita, terus harusnya dari importirnya langsung kita kan tinggal menjual. Kalau ditarik ya digantilah modalnya kita," jelasnya.
Pedagang lain bernama, Jasmanidar (42) juga meminta ganti rugi kalau produk mainan anak-anak miliknya harus ditarik dari peredaran karena tidak berlogo SNI. "Ya mau gimana lagi. Ditarik ya nggak apa-apa tapi diganti, minimal modal kita balik," tandasnya.
Seperti diketahui Penerapan SNI wajib untuk mainan anak-anak akan diberlakukan pada 30 April 2014. Jika ada mainan yang tidak ber-SNI, akan ditarik dari peredaran.
Pada bulan April 2013 lalu, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan No. 24/2013 tentang pemberlakuan aturan wajib SNI untuk mainan anak. Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan khususnya mainan impor.
(drk/hen)










































