Kini, pemerintah menyiapkan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk melindungi konsumen juga sebagai proteksi perdagangan terhadap barang impor.
Seorang pedagang mainan anak-anak bernama Arifin (40) mengaku, semua produk mainan anak-anak yang ada di pasaran nyaris buatan China. Arifin memperkirakan secara persentase mencapai 99,99% barang impor dari China.
"Hampir semuanya dari China. Yang Indonesia sudah jarang banget, nyarinya juga susah. Kalau dihitung produk China bisa 99,99%. Sudah China semua kalau mainan anak-anak," ujar Arifin kepada detikFinance di Pasar Jaya Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).
Menurutnya, produk buatan China lebih murah dan banyak modelnya dan kualitas produknya juga lebih awet.
"Kualitas Indonesia kurang. Modelnya nggak bervariasi. Kemasan juga beda dengan produk China. Mobil-mobilan Indonesia cepat rusak kalau China awet dari segi plastiknya juga beda kalau lokal," terangnya.
Mimi (50) seorang pedagang mainan lainnya juga mengatakan hal yang sama. Menurut Mimi, kualitas mainan anak-anak asal China jauh lebih bagus dari Indonesia.
"Kalah jauh banget kalau China itu murah dan kualitas bagus. Kalau Indonesia kalau yang bagus ya mahal banget kan," katanya.
Para pedagang mainan anak-anak mengaku diuntungkan dengan beredarnya produk-produk mainan anak buatan China. Harga mainan buatan China di Pasar Jaya Rawasari berkisar Rp 6.000-Rp 200.000 per buah tergantung jenisnya.
Arifin mengaku dalam sehari dirinya mampu meraup omzet hingga Rp 700.000. "Kalau lagi ramai kayak Sabtu Minggu saya bisa dapat sampai Rp 700 ribu per hari. Tapi kalau hari biasa paling Rp 200-300 ribu per hari," ujar Arifin.
Ia mengatakan, produk yang dijualnya bermacam-macam mulai dari mobil-mobilan, topeng karet, ular, kodok, dan buaya karet.
Kenyamanan para pedagang ini bakal terusik, rencananya akan ada penerapan SNI wajib untuk mainan anak-anak akan diberlakukan pada 30 April 2014. Jika ada mainan yang tidak ber-SNI, akan ditarik dari peredaran. Para eksportir mainan di negara asal seperti China harus memenuhi kaidah SNI.
Pada bulan April 2013 lalu, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan No. 24/2013 tentang pemberlakuan aturan wajib SNI untuk mainan anak. Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan khususnya mainan impor.
(drk/hen)