"Ini sudah pelanggaran nggak boleh ada keterlambatan upah, minggu depan kita akan evaluasi akan melakukan pemeriksaan akan memanggil manajemen Merpati, kementerian BUMN juga harus bertindak," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemenakertras Irianto Simbolon kepada detikFinance, Jumat (28/2/2014)
Ia mengatakan pemberi kerja wajib membayar upah para pekerjanya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Pada pasal 8 pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-
"Nggak boleh tak membayar upah, kalau belum bisa membayar harus ada persetujuan dari karyawan, itu hak pekerja. Mereka juga bisa menuntut. Pada PP No 8 tahun 1981, keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda, sekian persen," katanya.
Pada Pasal 19 menjelaskan:
(1) Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
(2) Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
(3) Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
(4) Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Ia mengatakan kementeriannya masih ingin masalah Merpati bisa diselesaikan secara bipartit antara manajemen dan pegawai. Apabila para pegawai mempersoalkan masalah ini ke pengadilan hubungan industrial, hal itu bisa dilakukan. Namun saat ini serikat pekerja Merpati belum mengajukan ke pengadilan hubungan industrial.
Irianto menambahkan tak ingin kasus Merpati berakhir sampai ke pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tapi kalau sampai ada PHK, maka harus diberikan hak sesuai dengan ketentuan berlaku, Merpati harus tetap membayar," katanya.
(hen/dnl)











































