Ini Produk Mainan Anak yang Wajib SNI

Ini Produk Mainan Anak yang Wajib SNI

- detikFinance
Selasa, 11 Mar 2014 17:21 WIB
Jakarta - Mulai 30 April 2014 beberapa produk mainan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI, para produsen wajib memenuhi SNI mainan.

Seperti dikutip dari Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mainan secara wajib. Ada 3 parameter antaralain pertama soal standar flatat yaitu kurang dari atau sama dengan 0,1%. Flatat adalah bahan kimia yang banyak ditambahkan ke dalam bahan plastik untuk meningkatkan kelenturan.

Kedua tak boleh menggunakan bahan pewarna non azo. Ketiga formaldehida (formalin) maksimal 20 ppm.

Perusahaan yang memproduksi mainan wajib memenuhi dan menerapkan SNI, dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI di setiap produk.

1. Baby Walker dari logam dan plastik

2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, dan mainan beroda, kereta boneka

3. Boneka, bagian dan aksesorisnya

4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya.

5. Perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak.

6. Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya dari bahan selain plastik.

7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia.

8. Puzzle dari segala jenis

9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang,perangkat penyusun kata, perangkat penyusunn dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.

10. Tali lompat

11. Kelereng

12. Mainan lainnya selain yang disebut dari angka 2-11 dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak. Antaralain
-Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan atau plastik.
-Senapan/pistol mainan
-mainan lainnya.

Bagi mainan produksi lokal yang tak memenuhi SNI dilarang beredar di pasar. Bagi yang sudah terlanjur beredar maka akan ditarik peredarannya.

Sedangkan untuk mainan impor yang tak memenuhi SNI maka dilarang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Bagi yang sudah terlanjur masuk maka wajib dikirim ulang (re-ekspor) ke negara asal atau dimusnahkan.

Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan termasuk produk mainan impor.



(hen/dru)

Hide Ads