Kemenperin: Aturan Miras Dibungkus Polos Masih Sebatas Wacana

Kemenperin: Aturan Miras Dibungkus Polos Masih Sebatas Wacana

- detikFinance
Senin, 14 Jul 2014 08:18 WIB
Kemenperin: Aturan Miras Dibungkus Polos Masih Sebatas Wacana
Ilustrasi Foto (Reuters)
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Berencana untuk menerapkan plain packaging atau kemasan polos untuk produk miras golongan C dengan kadar alkohol 20% ke atas. Kementerian Perindustrian mengaku belum dapat kabar mengenai hal ini.

Direktur Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad mengatakan, Kemendag belum berkoordinasi dengan kementerian lain mengenai hal ini. Menurut Faiz perlu dibicarakan lebih lanjut.

"Jadi sebenarnya kami belum tahu apa yang disampaikan oleh Kemendag tentang plain packaging, belum pernah dibahas terpadu dengan kementerian terkait. Kemenperin belum mengetahui rencana plain packaging. Saya pikir ini masih wacana," kata Faiz ditemui detikFinance pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faiz mengatakan, jika diterapkan tentu akan berpengaruh pada pola konsumsi dan produksi produk miras itu sendiri. Namun dia belum bisa memperkirakan sejauh apa pengaruh kebijakan ini.

"Memang kami belum pernah membahas ini dengan industri ataupun asosiasi. Kalau ini bisa menjadi ketentuan, kami akan melakukan pembahasan hal tersebut dengan asoasiasi," katanya.

Faiz mengatakan, jika nanti diterapkan, alkan memicu kebingungan di kalangan konsumen.

"Golongan C juga bisa dihasilkan dari beberapa bahan baku itu bagaimana dijelaskannya. Kalau tidak ada merek, pertanggung jawaban apabila terjadi dampak terhadap kesehatan yang mengkonsumsinya, penelusurannya bagaimana," tutup Faiz.

(zul/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads