Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan. PKPU diajukan karena Merpati memiliki utang kepada 1.000 pihak atau kreditur swasta. Utang Merpati kepada pihak swasta ini mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Β
"Direksi Merpati akan ke PKPU untuk minta penyelesaiannya bagaimana. Nanti diuraikan di PKPU bahwa Merpati punya rencana seperti restrukturisasi ke negara, restrukturisasi ke BUMN, kuasi reorganisasi atas dukungan Menkeu, KSO (privatisasi), dan sebagainya," kata Dahlan Iskan, Menteri BUMN, di kantornya, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dalam seminggu ke depan, manajemen Merpati akan menghadap ke PKPU. Manajemen ingin memperoleh keputusan terkait opsi penyelamatan Merpati.
"Kita tunggu keputusan PKPU. Apakah utang ke 1.000 kreditur akan diselesaikan dengan cara yang ditempuh oleh pemerintah dan BUMN atau ada keputusan lain," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan juga menjelaskan terkait pembayaran utang kepada pihak swasta, BUMN dan negara. Utang perseroan yang mencapai angka Rp 7,6 triliun harus diselesaikan secara bersama-sama.
"Kalau restrukturisasi utang pemerintah dan BUMN diselesaikan lebih dulu, baru utang swasta, maka nanti lebih sulit sehingga harus bersama-sama penyelesainya," katanya.
(feb/hds)











































