Dirjen Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan faktor utama harga LCGC naik karena inflasi. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus melemah menyebabkan kenaikan biaya produksi. Selama ini 60% komponen produk LCGC masih harus diimpor yang memakai dolar AS.
"Tergantung inflasi, nilai kurs jadi disesuaikan kenaikannya berapa. Tapi besarannya atas persetujuan Kemenperin," kata Budi di DPR, Jumat (26/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajar juga kalau harganya naik, kan inflasi, upah naik, biaya-biaya lain lain. Harga mobil biasa aja naik," katanya.
Menurut Budi, pihaknya hanya akan memberikan rekomendasi kenaikan harga kepada produsen berdasarkan kenaikan inflasi tahunan. Tahun ini kenaikan inflasi sebesar 6,7%.
"Ya kalau dia (produsen) naiknya 20% sementara inflasi cuma 6,7% nggak wajar, nggak boleh juga," katanya.
Batas harga (off the road) LCGC selama ini dipatok Rp 95.000.000 + 15 % untuk penambahan teknologi transmisi (otomatis) + 10% safety. Kenaikan harga hanya dibolehkan kepada produsen yang telah meluncurkan produknya sedikitnya 12 bulan, saat ini yang sudah memenuhi ketentuan itu yaitu Daihatsu dan Toyota.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Permenprin ini merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(hen/hds)











































