'Rebut' Bandara Halim, Ini Langkah Lion Air Selanjutnya

Laporan dari Prancis

'Rebut' Bandara Halim, Ini Langkah Lion Air Selanjutnya

- detikFinance
Kamis, 13 Nov 2014 08:42 WIB
Bos Lion Group Rusdi Kirana (Foto: Irwan/Majalah Detik)
Toulouse - Maskapai penerbangan Lion Air memenangkan gugatan atas pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma melawan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) dan PT Angkasa Pura II. Mahkamah Agung memerintahkan agar bandara itu segera dikosongkan. Lantas, apa langkah Lion Air selanjutnya pasca 'merebut' bandara di Jakarta Timur tersebut?

CEO Lion Group Rusdi Kirana menjelaskan, sudah menyiapkan dana triliuan rupiah untuk merehabilitas bandara tersebut. Ia punya keinginan untuk menyulap bandara itu sekelas Bandara Changi di Singapura. Bandara Halim nantinya juga tidak hanya untuk naik-turun penumpang, namun bisa menjadi tempat penyelenggaraan pameran dirgantara.

Untuk membuat Halim lebih berkelas, landasan (runway) bandara tersebut akan dibangun dengan menggunakan batu granit yang didatangkan dari Italia. Bandara Halim juga akan dilengkapi paralel taxi, supaya pesawat yang mendarat tidak berhenti ujung bandara, melainkan langsung menuju appron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Halim akan ada convention, hotel. Kami juga membangun underpass yang dari Cawang buat," ujar Rusdi usai acara pengiriman perdana pesawat Air Bus A320ceo untuk Batik Air di Toulouse, Prancis, Rabu (12/11/2014).

Menurut Rusdi, dirinya rela merogoh kocek dalam-dalam untuk memperbaiki Bandara Halim meski PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) tinggal punya 16 tahun dari 25 tahun masa sewa yang didapatkan pada tahun 2006. "Ini bicara soal nasionalisme proud," kata Rusdi.

Namun, ia mengaku pasrah saja apabila pemerintah tidak menyetujui rencananya tersebut. Meski menang di MA, ia juga tidak masalah andai Angkasa Pura II tetap menjadi pengelola bandara tersebut.

"Nah kalau misalnya Angkasa Pura yang mau mengelola, silakan. Yang kami harapkan adalah bangunlah bandara yang sebaik negara tetrangga. itu saja yang kami mau," kata dia.

Rusdi membeberkan awal mula perizinan pengelolaan bandara yang kemudian menjadi pangkal sengketa di pengadilan. Tahun 2006, PT ATS yang 80 persennya dimiliki Lion Air mendapatkan izin pengelolaan Bandara. 20 Persen saham dikuasai Inkopau.

Lion Air sudah membayar uang sewa tersebut. Sewa bandara itu kemudian diperkuat dengan UU No 1 tahun 2011 yang menyatakan swasta boleh menjadi pengelola bandara. Selama ini, ATS sudah beberapa kali meminta hak atas apa yang suda dibayarkan tersebut. Namun, malah terjadi kesalahpahaman.

"Di dalam perjanjian tersebut dikatakan, komisaris utamanya adalah pihak AURI. Direktur operasinya adalah pihak Auri. Karyawan-karyawati bandara tersebut adalah pihak auri. Nah kami hanya komersial," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan PT Angkasa Pura II (AP II), untuk mengosongkan aset penerbangan sipil di Bandara Halim Perdanakusumah. MA menyerahkan pengelolaan kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

AP II berwenang mengelola Bandara Halim sesuai surat persetujuan bersama, antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997. Dalam kesepakatan ini, pengelolaan bandara sipil diserahkan ke AP II. Lalu, keluar Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanaksumah.

Lion Group memiliki saham 80% di ATS sedangkan Inkopau menguasai 20% saham di ATS. Dalam perjanjian itu, Inkopau memberi restu kepada Lion Group untuk mengelola lahan seluas 21 hektar di Bandara Halim.

Sengketa mulai muncul, saat Inkopau membuat perjanjian dengan ATS Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah pada 24 Februari 2005.

Pada 2010, ATS menggugat Inkopau dan AP II ke Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim). Dalam permohonannya, ATS meminta siapa pun untuk mengosongkan aset di Bandara Halim. Putusan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Timur pada 2 Mei 2011. AP II yang merasa dirugikan dengan 'pengusiran' itu pun mengajukan banding, tapi kandas.

"Menghukum Tergugat I (Inkopau) dan Tergugat II (PT Angkasa Pura II) atau siapa pun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas tanah atau objek perjanjian kepada penggugat," putus majels hakim.

Atas vonis ini, AP II mengajukan kasasi. AP II meminta majelis kasasi membatalkan putusan tersebut. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi PT Angkasa Pura II," putus majelis kasasi yang diketuai Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014 lalu.

(irw/ang)

Hide Ads